Hukrim

1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan 

28
×

1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan 

Sebarkan artikel ini
1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan 
ISTIMEWA PEMUSNAHAN - Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna bersama pejabat BPOM, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, saat memusnahkan barang bukti narkotika. 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkotika digelar Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (20/3). Sedikitnya 368 butir ekstasi dan 1,1 kilogram sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di lobi Mapolresta. Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, dihadiri BPOM Palangka Raya, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.

Andiyatna mengatakan, ratusan butir ekstasi dan 1,1 kilogram lebih sabu  didapatkan dari hasil pengembangan terhadap pengguna sabu berinisial MA (27).  Pemuda tersebut diamankan di kediamannya di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (9/2/2023) lalu.

Pengungkapan kemudian berkembang terhadap bandar di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Bandar besar berinisial AR berhasil diringkus di Kalimantan Selatan setelah sempat buron beberapa hari.  “Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapatkan pelaku dari Banjarmasin, Kalsel dan akan diedarkan di Kota Palangka Raya,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Andiyatna, 368 butir ekstasi tersebut merupakan ekstasi jenis terbaru, yakni jenis Epilon. “Tentunya kami terus menerus mengejar dan waspada tentang adanya modus – modus baru dalam hal pengedaran narkoba,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Pelaku telah kita amankan, untuk nantinya diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.  fwa