Hukrim

Ancam Sebar Video Intim, Pemuda Seruyan Masuk Bui

55
×

Ancam Sebar Video Intim, Pemuda Seruyan Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Ancam Sebar Video Intim, Pemuda Seruyan Masuk Bui
TANGKAP-Pelaku pemerasan berinisial ZA saat diamankan Polres Seruyan. FOTO HMS POLRES SERUYAN

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan menangkap seorang pria berinisial ZA atas dugaan ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta pemerasan terhadap seorang perempuan. Pelaku diamankan di kawasan Jalan Pattimura, Sabtu (18/4/2026).

Kasus ini bermula saat korban berusaha mengakhiri hubungan dengan pelaku. Penolakan tersebut diduga memicu aksi ancaman, di mana ZA mengintimidasi korban dengan menyatakan akan menyebarkan video bermuatan seksual yang merekam aktivitas pribadi mereka.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang melalui pesan WhatsApp disertai ancaman berulang. Saat korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, situasi semakin memburuk dan video yang dimaksud dilaporkan telah beredar.

Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny, menegaskan pihaknya serius menangani kasus kekerasan berbasis digital serta berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban.

“Korban tidak perlu takut melapor. Kami menjamin perlindungan hukum secara profesional, humanis, dan transparan,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mengunduh, menyimpan, maupun mendistribusikan ulang konten asusila merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Kasus ini menambah daftar kejahatan berbasis digital yang berdampak langsung terhadap korban. Aparat menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran serta menjaga privasi korban.

“Jangan ikut menyebarkan. Hentikan di kita demi melindungi korban dan mencegah dampak yang lebih luas,” tegasnya. zul/redfwa