Hukrim

Kasus Tipikor Pabrik Tepung Ikan Kobar, 2 Terdakwa Kompak Bantah Dakwaan Jaksa

230
×

Kasus Tipikor Pabrik Tepung Ikan Kobar, 2 Terdakwa Kompak Bantah Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kasus Tipikor Pabrik Tepung Ikan Kobar, 2 Terdakwa Kompak Bantah Dakwaan Jaksa
BANTAH-Terdakwa Muhammad Romy (putih) dan Denny Purnama (biru) saat diwawancarai awak media usai persidangan. FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (13/4/2026). Dalam agenda pembacaan pledoi, para terdakwa kompak membantah dakwaan jaksa.

Perkara dengan nilai proyek Rp5,4 miliar yang disebut merugikan negara hingga Rp2,8 miliar ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Muhammad Romy selaku Direktur PT Cipta Karya Kalimantan Co, Rusliansyah sebagai pengguna anggaran, Hepy Kamis selaku pejabat pembuat komitmen, serta Denny Purnama, Direktur Utama PT Mega Surya Konsultan.

Dalam pembelaannya, Muhammad Romy menegaskan proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia membantah tudingan bahwa pabrik tidak berfungsi, bahkan menyebut fasilitas tersebut sempat beroperasi dan menghasilkan puluhan ton tepung ikan.

“Mesin sudah melalui uji coba sebelum serah terima dan dinyatakan berfungsi. Bahkan sempat produksi hingga puluhan ton,” ujarnya usai persidangan.

Romy juga menolak seluruh dakwaan jaksa dan menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan inspektorat daerah, mengingat proyek dibiayai melalui APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2016–2017 di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

“Inspektorat tidak berwenang menetapkan kerugian negara dalam proyek APBN,” tegasnya.

Ia juga menilai kesimpulan jaksa yang menyebut mesin tidak berfungsi hanya didasarkan pada keterangan ahli tanpa pemeriksaan langsung di lapangan. “Tidak ada pengecekan fisik, hanya pendapat ahli,” katanya.

Senada, terdakwa Denny Purnama juga membantah dakwaan dan menyebut perkara ini tidak berdasar.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kobar Dodi Heriyanto, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Namun, pihaknya belum merinci soal persetujuan proyek dari kementerian dan memilih fokus pada jalannya persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp714 juta subsider satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016 yang didanai melalui tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah daerah. Jaksa menilai terdapat kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar, salah satunya dikaitkan dengan dugaan mesin pabrik yang tidak berfungsi.

Sidang kini tinggal menunggu putusan majelis hakim setelah pembacaan nota pembelaan para terdakwa. mak/redfwa