Hukrim

Bapenda Palangka Raya Sisir 11 Objek Pajak

123
×

Bapenda Palangka Raya Sisir 11 Objek Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Palangka Raya Sisir 11 Objek Pajak
SOSIALISASI-Petugas saat melakukan sosialisasi, pendataan, dan pemeriksaan terhadap beberapa tempat pelaku usaha. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan melakukan sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak terhadap pelaku usaha.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026), menyasar sejumlah objek pajak (OP) termasuk pelaku usaha kuliner yang melibatkan Bapenda Kota Palangka Raya, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri.

Kasubbid Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah, Bapenda Palangka Raya Masrini Wahyuningrum, menjelaskan kegiatan tersebut mulai dari penagihan, pendataan, pengawasan hingga pemeriksaan terhadap objek pajak. Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan para wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus kegiatan ini adalah optimalisasi pajak daerah, tadi sudah kita datangi ke beberapa tempat pelaku usaha dan ada objek pajak baru yang kami temukan di luar daftar. Ini akan menjadi bagian dari kegiatan pendataan, dan sebagian besar merupakan data baru,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sekitar 11 objek pajak. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan pula 6 objek pajak baru yang sebelumnya belum tercatat.

Adapun objek pajak yang dikunjungi meliputi, Daily Grill, Vertiga Food dan Beverage, Storage Coffee, Gerobak Stara Kopi, Terjebak Kopi, Rm Mahalabio, Nafil GYM, The Manja Guest House,  Parkir area telafa rezky, Cha-cha Laundry dan Cuci motor.

Masrini mengungkapkan terdapat dua faktor utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Pertama, adanya ketetapan pajak daerah kurang bayar yang belum diselesaikan oleh wajib pajak. Kedua, adanya wajib pajak yang sebelumnya rutin melakukan pembayaran, namun kemudian berhenti tanpa kejelasan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian pembayaran pajak dengan potensi usaha. Jika ditemukan pembayaran yang dinilai tidak sesuai atau terlalu kecil, maka wajib pajak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian, terutama jika pembayaran pajak tidak sebanding dengan omzet usaha,” ungkapnya.

Masrini turut mengimbau para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur dan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya pajak dibebankan kepada konsumen, bukan kepada pelaku usaha.

“Karena pajak itu pada dasarnya ditanggung oleh konsumen, maka seharusnya tidak ada keberatan dari pelaku usaha untuk menyetorkannya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam proses penegakan kepatuhan, Bapenda menerapkan tahapan administratif yang dimulai dari pemberian surat teguran secara bertahap.

“Kami mulai dari surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga dalam rentang waktu tertentu. Jika tetap tidak diindahkan, maka akan kami lanjutkan ke kejaksaan karena kami memiliki kerja sama resmi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam tahap pemeriksaan dimungkinkan adanya penutupan sementara terhadap usaha yang tidak patuh. Namun demikian, langkah tersebut menjadi opsi terakhir. dte/redfwa