-
Hukrim

Polisi Sergap 2 Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Muchran Ali

29
×

Polisi Sergap 2 Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Muchran Ali

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/PRAS DISERGAP – Dua tersangka pengedar sabu-sabu, Nuri dan Ali, saat disergap aparat di tepi Jalan Muchran Ali, Sampit.
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dua orang pengedar sabu disergap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Tiimur (Kotim), di pinggir Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (16/3) lalu. Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winamorko mengatakan, dua sekawan tersebut adalah Jainuri alias Nuri dan Ali. Keduanya merupakan satu jaringan dan telah menjadi target operasi.

“Dua orang ini sudah kami incar sejak lama, karena sangat meresahkan masyarakat. Masing-masing dari tangan mereka kami berhasil menyita barang bukti sabu,” kata Kasat ketika dijumpai di ruanganya, Senin (20/3).  Polisi menyebut dari tangan Nuri pihaknya mengamankan sepaket sabu 1,72 gram, sedangkan dari tangan Ali paket sabu dengan berat total 8,898 gram.

Barang bukti lain yang turut disita, 3 unit ponsel, satu unit sepeda motor, uang hasil penjualan Rp500 ribu, satu unit timbangan digital, satu buah dompet kecil dan sebuah sendok terbuat dari sedotan plastik.  “Atas perbuatannya, Nuri kami kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Ali kami kenakan untuk yang ayat duanya, ” pungkas Kasat.  c-prs

-
-
-