385 Gram Sabu Dimusnahkan, Satu Tersangka Narapidana

385 Gram Sabu Dimusnahkan, Satu Tersangka Narapidana
DIMUSNAHKAN- Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, bersama Kejati Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Pengadilan Negeri dan sejumlah stakeholder lainnya. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan BNNP Kalteng, Selasa (21/3/2023). Sebanyak 385 gram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan terhadap enam tersangka dari dua jaringan antarprovinsi.

Pemusnahan dilakukan langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, bersama Kejati Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Pengadilan Negeri dan sejumlah stakeholder lainnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih kemudian dikuburkan.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat. Salah satu tersangka bahkan diamankan dari salah satu UPT Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng.

“Lima tersangka yang kita tangkap dan hadirkan adalah FA, E, RS, MA dan A, seorang wanita yang diketahui sebagai pengedar. Sabu yang Dimusnahkan seluruhnya 385 gram setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan laboratorium,” katanya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan adalah komitmen BNNP untuk memberantas narkoba yang berada di Kalteng. Pemusnahan dilakukan agar sabu tersebut nantinya tidak disalahgunakan.

“Seluruh stakeholder kita undangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Kalteng,” terangnya.