PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya terus digalakkan Satresnarkoba. Kali ini seorang pria berinisial YS ditangkap karena kedapatan memiliki tujuh paket sabu. YS, ditangkap petugas di Kompleks Puntun, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Rabu (29/3).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan kepada petugas. Dimana, di salah satu rumah di Komplek Puntun dicurigai sering terjadi transaksi narkoba. “Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan badan dan lokasi, kami berhasil menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,83 gram,” katanya, Kamis (30/3).
Usai penggeledahan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Selain tujuh paket sabu, petugas juga mengamankan satu kantong plastik klip dan uang tunai senilai Rp2.450.000. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. fwa





