Spirit Kalteng

Eldoniel Mahar: Verklaring Tersebut Adalah Milik Kakek Saya

30
×

Eldoniel Mahar: Verklaring Tersebut Adalah Milik Kakek Saya

Sebarkan artikel ini
Eldoniel Mahar: Verklaring Tersebut Adalah Milik Kakek Saya
Eldoniel Mahar

PALANGKA RAYA- Mengamati perkembangan yang terjadi pada persidangan dugaan kepemilikan dan/atau pemanfaatan verklaring palsu yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sebagai insan beragama, Eldoniel Mahar warga Palangka Raya, terpanggil untuk berpegang pada kebenaran dan kebajikan pada sesama. Sebagai Warga Negara Indonesia yang dituntut menjunjung tinggi proses hukum dan perundangan yang berlaku di negeri ini.

Sebagai kader Partai SoIidaritas Indonesia (PSI), dirinya diminta untuk selalu berbuat dan membawa manfaat bagi warga masyarakat, dalam hal ini warga Kota Palangka Raya.

“Saya merasa terpanggil untuk turut memberikan “sesuatu” yang ada pada saya, demi membantu (pihak yang berkepentingan) menggali dan mengungkap kebenaran (dengan sebenar-benarnya) pada persidangan tersebut,” kata Eldoniel Mahar yang akrab dipanggil Bang Edon tersebut.

Untuk itu, lanjut Bang Edon, jika memungkinkan (dan tak melanggar aturan) serta diminta oleh pihak yang berwenang, dirinya bersedia menjadi saksi guna memperlihatkan sebuah dokumen otentik berupa verklaring terbitan tahun 1938 yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Verklaring tersebut adalah milik kakeknya Emanuel Mahar (mantan Bupati Kapuas periode tahun 1962-1964) yang didapatkan dari berkas dokumen tanah keluarga (peninggalan beliau) berlokasi di Kertak Hanyar Banjarmasin.

“Saya berharap dokumen tersebut dapat membantu aparat hukum dalam mengungkap kebenaran yang hakiki serta memberi rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh anggota masyarakat yang telah menjadi korban kasus dugaan pelanggaran hukum ini,” kata Bang Edon.

Di sisi lain, kata Bang Edon, tanpa bermaksud mendahului putusan pengadilan atas dugaan verklaring palsu tersebut, tentu ada dua kemungkinan (kondisi) yang akan muncul dari putusan yang (nantinya) akan diambil oleh majelis hakim, yaitu: (1) andai kata si pelaku dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim (dan verklaring yang ada dinyatakan asli), maka para pemilik tanah bersertifikat yang tumpang tindih dengan verklaring tersebut (ada kemungkinan) akan kehilangan hak (keperdataan) mereka.

Kemudian, (2) jika si pelaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan (dan verklaring dinyatakan palsu), maka para pemilik surat tanah yang diterbitkan berdasarkan verklaring tersebut tentu tidak akan (bisa) memiliki dasar/kekuatan hukum atas dokumen yang mereka miliki (apapun alasannya), mengingat sebuah putusan hukum itu bersifat mengikat dan tak dapat diganggu gugat.

“Dengan kata lain, apapun putusan pengadilan atas perbuatan si pelaku (baik itu bersalah atau tidak) semuanya tentu akan menimbulkan “korban” (sebagai akibat perbuatan si pelaku) dan parahnya jumlah para “korban” ini tidak sedikit, apalagi lagi jika (nantinya) mereka/para “korban” tersebut kedapatan telah mendirikan rumah (atau bangunan) di atas tanah yang tidak memiliki dasar hukum (tentu masalahnya akan lebih rumit lagi),” terang Bang Edon.

Menurut Bang Edon, jika berbagai kemungkinan ini tak diwaspadai/tidak diantisipasi lebih awal (oleh pihak2 terkait), tentu akan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di kalangan warga masyarakat yang terkena dampak putusan hukum atas perbuatan si pelaku tersebut.

“Masalah rumit ini tentu tak dapat diserahkan dan/atau diselesaikan semata-mata oleh pihak BPN (selaku penerbit sertipikat) berhubung keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh instansi tersebut. Pasca putusan pengadilan nanti, berbagai kemungkinan ini berpotensi menjadi masalah besar yang dihadapi oleh warga masyarakat dengan jumlah yang relatif banyak,” kata Bang Edon.

Sebab itu, Bang Edon menegaskan, negara tak boleh diam, negara tak boleh mengabaikan, negara tak boleh membiarkan, negara tak boleh berpangku tangan, negara harus peduli, negara harus hadir, negara harus berbuat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh warganya.

“Pertanyaannya adalah, siapakah “negara” di daerah kita ini? Khususnya terkait dengan penyelesaian dampak sosial yang sangat mungkin timbul di masyarakat, menyusul putusan pengadilan atas dugaan verklaring palsu nanti. Adalah tugas kita bersama untuk mencari dan menemukan jawabannya. ist