KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang wanita berinisial Ri (55) , warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Telawang, Kapuas. Penangkapan sempat diwarnai aksi perlawanan suami tersangka yang mengayunkan mandau kepada anggota. Pelaku diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang selamanya ini resah akan aktivitas pelaku yang kerap memperdagangkan Narkoba jenis sabu -sabu.
Meski ada perlawanan suaminya, namun petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas bahkan harus mengeluarkan tembakan peringatan. Petugas akhirnya menemukan barang bukti narkoba seberat 6,93 gram di dalam rumahnya. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (11/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu buah timbangan digital serta Pack plastik Klip Kecil yang diduga sebagai alat untuk membagi narkoba tersebut untuk kemudian diedarkan kepada pemakai.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota terhadap tersangka pengedar Narkoba. “Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan Narkoba jenis sabu tersebut, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Suami pelaku masih kita buru, sebab usai mencoba menghalangi bahkan berupaya menebaskan Mandau kepada anggota kita, dia langsung melarikan diri saat diberi tembakan peringatan,” katanya. c-yul











