-
Hukrim

Suami Sempat Ayunkan Mandau saat Polisi Amankan Wanita Ini

33
×

Suami Sempat Ayunkan Mandau saat Polisi Amankan Wanita Ini

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN – Ri, tersangka sabu-sabu yang diamankan polisi di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Telawang, Kapuas.
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Petugas  Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang wanita berinisial   Ri (55) , warga Desa Dandang, Kecamatan Pasak Telawang, Kapuas. Penangkapan sempat diwarnai aksi perlawanan suami tersangka yang mengayunkan mandau kepada anggota. Pelaku diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang selamanya ini resah akan aktivitas pelaku yang  kerap memperdagangkan Narkoba jenis sabu -sabu.

Meski ada perlawanan suaminya, namun petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas bahkan harus mengeluarkan tembakan peringatan. Petugas akhirnya menemukan barang bukti narkoba seberat 6,93 gram  di dalam rumahnya. Penggerebekan dilakukan pada  Kamis (11/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu buah timbangan digital serta Pack plastik Klip Kecil yang diduga sebagai alat untuk membagi narkoba tersebut untuk kemudian diedarkan kepada pemakai.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota terhadap  tersangka pengedar Narkoba. “Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan Narkoba jenis sabu tersebut, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Suami pelaku masih kita buru, sebab usai mencoba menghalangi bahkan berupaya menebaskan Mandau kepada  anggota kita, dia langsung melarikan diri saat diberi tembakan peringatan,” katanya.  c-yul

 

-
-
-