BUNTOK/TABENGAN.CO.ID- AJ (31) warga Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan karena diketahui mencuri hewan ternak jenis kerbau rawa akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Barsel.
Kapolres AKBP Yusfandi Usman, didampingi Kasihumas AKP Johana, Kapolsek Jenamas Ipda Tri Setyarto dan KBO Satreskrim Ipda Rasikun menggelar press release dengan menghadirkan AJ berikut barang bukti di Gedung Satreskrim Mapolres Senin (15/5).
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (15/10/2022) saat korban Yapat warga Desa Ratau Bahuang kecamatan Jenamas menyadari telah kehilangan salah satu hewan ternak kerbau berjenis kelamin betina merah bule.
“Karena saat itu hari sudah menjelang maghrib, korban memutuskan melakukan pencarian di keesokan harinya namun tetap tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenamas,” kata AKBP Yusfandi Usman.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga AJ pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2018 dan pernah mendapatkan hukuman penjara selama 1,8 bulan
Selanjutnya AJ berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polsek Jenamas dan Satreskrim Polres Barsel di sebuah pondok pinggir sungai Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Sabtu (6/5) pukul 03.30 WIB.
Saat ini, AJ berikut barang bukti satu unit kelotok atau perahu mesin, satu buah baju kaos, satu buah senter kepala serta satu lembar kulit kerbau merah atau kerbau bule telah diamankan di Mapolres Barsel
“Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” demikian tutup AKBP Yusfandi Usman.c-lis











