PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Perwakilan dari puluhan korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Kharisma Citra Graha, perusahaan pengembang perumahan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Sigit K Yunianto, Rabu (24/5) pada pukul 10.00 WIB.
Melihat seringnya terjadi permasalahan antara masyarakat dan pihak pengembang, Sigit meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sebagai penjamin, pengayom kepada masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya, segera melakukan evaluasi dan pengawasan.
“Jadi atas nama ini, agar dilakukan evaluasi apakah betul perizinannya bagaimana, sekarang di wilayah-wilayah yang sudah mendirikan perumahan itu, pemerintah di kelurahan itu sudah harus memahami, oh ini mau ada pembangunan developer, bagaimana perizinannya, itu harus segera dilakukan pengawasan,” kata Sigit.
Legislator PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini menambahkan, korban dari dugaan penipuan oleh oknum pengembang ini sangat banyak. Mencapai puluhan orang dengan kerugian puluhan miliar, sehingga Sigit menegaskan hal ini tidak bisa didiamkan, apalagi kejadiannya sejak dari 2018 sampai sekarang ternyata tidak terealisasi semua.
“Ini juga akan kita lakukan pengawasan betul-betul bagaimana perizinannya, apakah memang dia betul-betul developer yang khusus menangani perumahan, ini juga akan kita evaluasi, nanti saya minta dari perizinan juga mengevaluasinya,” pungkas Sigit.
Dari apa yang disampaikan para korban, Sigit menilai kalau sekarang ini pada nakal, perusahaan seolah-seolah membuat developer, tetapi perizinannya juga tidak jelas dan ini memang harus disetop. Tidak hanya melihat sudah berbentuk perusahaan, tetapi perizinannya tidak dievaluasi, persyaratannya tidak dievaluasi.
Ini semua, lanjut Sigit, konsumen bayarnya tunai semua dengan nominal di atas Rp100 juta, tidak ada yang kredit. Selain itu, pengakuan dari beberapa korban ini sangat percaya sekali karena transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaries. Sistemnya bagus sekali, namun masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri ternyata menjadi korban penipuan.
“Tapi kami sebagai pemerintah, sebagai pengayom masyarakat ini tidak melakukan pengawasan, evaluasi di dalam kehidupan di masyarakat repot, makanya ini akan terjadi terulang lagi. Dulu sudah ada, sekarang ada lagi, berarti ini ada titik lemahnya,” kata Sigit.
Menurut Sigit, sekarang Pemko harus betul-betul mengevaluasi, mengawasi kegiatan yang dilakukan para developer. Jangan seperti yang dilakukan misalnya tanah kalau memang itu dibeli perusahaan, langsung balik nama atas nama perusahaan developer, namun kenyataannya tidak demikian, sehingga ada kerugian juga.
“Saya akan membuat surat ke Pemko agar ini melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh developer. Kita membangun Kota Palangka Raya ini dalam satu kancah, yakni menuju Kota Cantik Palangka Raya,” ucap Sigit.
Sementara itu, Sigit menilai oknum pengembang yang diduga melakukan penipuan ini menawarkan rumah dengan modus harga yang murah, misalnya tipe 45 dengan harga di bawah Rp200 juta. Padahal harga sesungguhnya lebih dari itu. Masyarakat tergiur, ditambah lagi dengan pembelian dilakukan di hadapan notaris, sehingga secara yuridis itu sudah ada ikatan. Menurut Sigit, itu yang perlu ditandatangani, artinya para korban ini bisa mengajukannya, baik itu pidana maupun perdata.
Sigit mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan untuk investasi atau untuk membeli rumah tempat tinggal, berhati-hati. Harus mengecek terlebih dulu kekuatan hukum kepemilikan, legalitasnya bagus dan jelas. Sigit meminta kehati-hatian dan mengharapkan jangan sampai terulang lagi.
Sementara itu, Wahyudi Harmoko, salah satu korban menyampaikan, bersama para korban yang lainnya mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kota Palangka Raya. Sebagai korban penipuan, mereka memohon bantuan pengusutan pelaporan, juga terkait dengan penipuan perumahan yang dibeli di 2018-2021, tapi sampai saat inipun belum diberikan hak-hak mereka dari pihak developer.
“Sampai saat ini pengembang tidak bisa dihubungi kurang lebih satu tahun ini. Dan sudah melapor ke pihak berwajib kepolisian juga, untuk mengusut sampai mana, ternyata dari pihak kepolisian belum bisa menghubungi juga pelakunya. Sehingga kami di sini minta bantuan, bisa menyurat kepada beberapa pihak yang bisa membantu kami untuk mengembalikan hak-hak kami yang sudah kami keluarkan,” kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan dirinya sudah membayarkan uang tunai Rp110 juta dan yang baru dikembalikan itu Rp5 juta. Masih ada Rp105 juta belum dikembalikan. Setelah uang diserahkan perjanjiannya rumah sudah jadi dengan waktunya 8 bulan. Pembayaran dilakukan pada Februari 2022 dan di November, ternyata belum juga dibangun, sehingga meminta dikembalikan uang.
Sudah beberapa kali bertemu dijanjikan untuk dikembalikan, namun sekarang tidak ada, mirisnya lagi dalam satu tahun ini sudah putus kontak dengan oknum developer tersebut. yml











