-
Hukrim

Kepala Pusing, Anak Majikan Dijadikan Pelampiasan Seks

46
×

Kepala Pusing, Anak Majikan Dijadikan Pelampiasan Seks

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANTINI RILIS - Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Wilhelmus Helky, saat rilis kasus pencabulan anak, Selasa (6/6).
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Perbuatan AW (35) terbilang bejad. Lantaran kesal dengan ibu korban yang merupakan majikannya, AW tega mencabuli korban yang tengah tidur nyenyak di kamarnya. Atas perbuatannya itu AW terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, Selasa (6/6), menjelaskan tersangka ini alasannya pusing kepalanya, lantaran mau pulang kampung untuk bertemu istrinya tidak mendapatkan ijin dari majikannya yang merupakan ibu korban.

“Saya kesal pak sama majikan saya itu, mau pulang kampung ketemu istri tidak pernah dapat ijin. Pas kepala saya pusing sekali, ya udah saya lakukan itu saja,” jawab AW ketika ditanya Wakapolres kenapa nekad berbuat yang tidak terpuji itu.

Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky menjelaskan, kejadian perbuatan cabul itu terjadi pada Selasa (30/5) sekitar 22.00 WIB. Kejadian di sebuah rumah yang ada di Jalan Sudirman. “Kronologisnya, pada saat itu setelah korban selesai jualan, korban pergi ke kamar lalu tidur. Sekitar pukul  22.00 WIB, korban terbangun karena dicabuli oleh tersangka,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Selasa (6/6).

Korban bersama keluarganya lalu melaporkan pelecehan itu ke polisi. “Tersangka kami amankan berikut barang bukti.  Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky.  c-uli

 

 

-
-
-