PENDIDIKAN

Universitas PGRI Disanksi Ditjen Dikti

40
×

Universitas PGRI Disanksi Ditjen Dikti

Sebarkan artikel ini
Universitas PGRI Disanksi Ditjen Dikti
Foto : Pj Rektor Universitas PGRI Palangka Raya Dr H Slamet Winaryo MPd

Pj Rektor: Kita Pastikan Sanksi Administratif Tersebut Segera dicabut

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menyikapi sanksi administratif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI terhadap 2 Perguruan Tinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat tanggapan dari Pj Rektor PGRI Palangka Raya Dr H Slamet Winaryo MPd.

Saat dikonfirmasi Tabengan via telepon, Selasa (13/6), Slamet membenarkan bahwa Universitas PGRI merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembinaan.

“Memang pada saat ini Universitas PGRI Palangka Raya sedang menghadapi ujian karena hasil dari evaluasi BKP Dikti terdapat beberapa temuan yang harus diselesaikan dengan target-target tertentu. Kebetulan Universitas PGRI diberikan sanksi administrasi berat atau penghentian pembinaan. Namun yang perlu diklarifikasi adalah berita yang beredar di media sosial terkait 52 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikenakan sanksi merupakan berita 6 bulan yang lalu, termasuk hasil evaluasi,” ucapnya.

Dijelaskan dia, setelah dilantik secara resmi menjadi Pj Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, ia mendapat tugas untuk melakukan konsolidasi dan evaluasi-evaluasi terkait temuan BKP Dikti, termasuk mencari solusi tercepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Alhamdullilah dalam waktu sebulan ini, semua temuan BKP Dikti sudah diperbaiki dan diselesaikan, sehingga sanksi yang diberikan kepada Universitas PGRI Palangka Raya akan segera dicabut. Dengan catatan, kami harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan serta merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga nama Universitas PGRI Palangka Raya bisa kembali baik dan hal tersebut akan dibuktikan pada tanggal 16 Juni mendatang, di mana kami akan melaksanakan diskusi terukur dalam rangka pengembangan progres Universitas PGRI ke depan,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, Universitas PGRI tidak menyalahkan siapa pun, mengingat temuan terjadi murni berbasis sistem yang harus dievaluasi.

“Berkaitan dengan sanksi yang diterima oleh Universitas PGRI saat ini merupakan cambuk untuk kita. Namun pada intinya, kami berterima kasih karena Kementerian masih memberikan kesempatan kepada Universitas PGRI, di mana kami menunjukkan bukti-bukti bahwa pada dasarnya kami ingin menjadi lebih baik,” tandasnya.

Menyikapi isu terkait ijazah palsu, Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan segera menelusuri dan memberikan sanksi terhadap oknum terkait, apabila memang ditemukannya penerbitan ijazah palsu

Dikatakan dia, Universitas PGRI telah berkiprah selama 33 tahun di dunia pendidikan. Apalagi kita memiliki kurang lebih 1.500 mahasiswa dengan lebih dari 60 dosen aktif di yayasan.

“Sedangkan apabila dihitung dengan non-yayasan berkisar 100 dosen, sehingga kami tentunya memiliki kewajiban untuk mengembalikan marwah serta nama baik Universitas PGRI. Dengan memperbaiki sistem kerja dan terus melakukan evaluasi, termasuk menyikapi isu penerbitan ijazah palsu. Kami akan secepatnya menelusuri serta memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan tindakan tersebut,” pungkasnya. nvd