Hukrim

Buka Lahan untuk Tanam Semangka, Trimo Ditangkap Polisi

18
×

Buka Lahan untuk Tanam Semangka, Trimo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Buka Lahan untuk Tanam Semangka, Trimo Ditangkap Polisi
TABENGAN/YULIANTINI DITANGKAP – Trimo, tersangka pembakaran lahan di Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai, dihadirkan saat polisi menggelar press rilis.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat menangkap Trimo (55), pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai. Trimo dengan sadar melakukan pembakaran untuk menanam semangka.  Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kapolsek Kumai Iptu Firman Ermanto mengatakan, kejadian kebakaran lahan pada tanggal 8 Juni.  Atas kelalainya, kebakaran merembet dan melalap 30 hektare lahan.

“Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menebas rumput yang ada dilahan tersebut kemudian melakukan simpukan (tumpuk), baru kemudian pada malam harinya membakar simpukan rumput-rumput tersebut,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Selasa (13/6).

Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan maksud dan tujuan yaitu untuk membuka lahan tersebut dan kemudian menanam buah semangka, serta pelaku melakukan pembakaran tersebut dengan kesadarannya sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain.  “Pelaku pun berhasil kami amankan, berikut dengan barang bukti berupa 1 buah korek api warna Biru, 1 buah ranting pohon yang terbakar dan  1 ikat rumput kering, atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun Penjara,” ujar Wihelmus Helky.

Wakapolres Kobar mengimbau masyarakat Kobar jangan pernah melakukan pembakaran lahan, sebab ada sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.  Polres Kobar dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan.  c-uli