PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sedikitnya 127 budak sabu berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran selama Operasi Antik Telabang 2023 yang sejak 29 Mei hingga 22 Juni. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti cukup fantastis berhasil disita dari para tersangka, seperti 1,5 kilogram narkoba jenis sabu, 31 butir ekstasi dan 272 butir obat Karisoprodol.
“Jumlah tersebut berasal dari 110 kasus yang ditangani oleh Polda Kalteng dan Polres jajaran,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Senin (26/6).
Nono menerangkan, upaya pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai terus masif dilakukan oleh jajaran Polda Kalteng. Kalimantan Tengah yang kini telah beralih menjadi target pemasaran menyebabkan peningkatan jumlah dalam barang bukti yang disita.
Dari hasil pengungkapan 1 Januari hingga 23 Juni 2023, Polda Kalteng dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 432 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 515. Barang bukti cukup banyak pun berhasil disita dari jumlah pengungkapan itu, seperti Ekstasi sebanyak 631 Butir terdiri dari 587 butir jenis Narkotika dan 44 butir jenis Psikotropika. Sabu sebanyak 14.132,95 gram (14,13 KG), Karisoprodol sebanyak 811 butir dan Obat daftar G sebanyak 2.859 butir dari berbagai merk.
“Upaya pemberantasan secara maksimal terus kita gaungkan. Untuk itu komitmen bersama harus terus digalakkan sehingga generasi kita bisa bebas narkoba,” ungkapnya. Ditresnarkoba Polda Kalteng turut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan bulan April-Juni 2023, termasuk hasil Operasi Antik Telabang 2023.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 jasus dengan 37 tersangka dan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 2.165,15 gram. Adapun dari 26 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah dari delapan wilayah kabupaten/kota.
Yakni di Kota Palangka Raya 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 283,13 gram, Kotawaringin Timur enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 294,81 gram. Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 46,87 gram, Kabupaten Gunung Mas satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 93,25 gram.
Lalu wilayah Kabupaten Kapuas satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 10,59 gram, terakhir wilayah Kabupaten Pulang Pisau satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62,06 gram. fwa











