-
Hukrim

Pria dan 1 Wanita Diringkus di Banama Tingang, 210, 27 Gram Sabu Diamankan

39
×

Pria dan 1 Wanita Diringkus di Banama Tingang, 210, 27 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/M YAKIN PRESS RELEASE - Polres Pulpis bersama jajaran kejaksaan, BNK dan Dinas Kesehatan saat merilis kasus sabu-sabu, di halaman Mapolres setempat.
-

+Polres Pulpis Amankan 210,27 Gram Sabu

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Polres Pulang Pisau bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dan BNK Kabupaten Pulang Pisau menggelar Press Realese tindak pidana Narkoba, bertempat di halaman Mapolres Pulang Pisau, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Senin (26/6).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita  mengatakan, hasil operasi antik telabang tahun 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 29 Mei 2023 sampai 22 Juni 2023 atau selama 25 hari, berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 210, 27 Gram Sabu dan total uang Rp 9.750.000.

Ke empat tersangka, 3 pria dan 1 wanita. “Dari empat orang, dua orang merupakan TO didalam pelaksanaan operasi Antik, dan kita berhasil mendapatkan TO yang sudah kita cari selama ini. Dan terakhir kita dapat hasil dari informasi masyarakat,” jelasnya.

Selama operasi antik itu semua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis, dan barang bukti yang ditemukan juga dari tersangka perempuan. “Kita berhasil mengembangkan itu, yang awalnya dari lakinya kurir dan selanjutnya kita kembangkan dapatlah seorang perempuan ini. Dengan jumlah yang paling besar,” pungkasnya. c-mye

 

 

 

 

-
-
-