PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Barito Utara (Barut) Setia Budi dapat tersenyum lega, karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/6). Setia Budi sebelumnya merupakan terdakwa dalam dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Barut.
“Berdasarkan fakta persidangan, apa yang dituduhkan tidak terbukti. Tidak ada hal yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas perbuatan beliau sebagai Kadistan Barut,” ucap Henricho Fransiscust selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam pembelaannya, Setia Budi yang juga sebagai Ketua Tim Program Sawit Rakyat (PSR) Barut melakukan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal I angka 9 UU Administrasi Pemerintahan No 30/2014 yang isinya keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan atas dasar mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan.
Diskresi itu bukan atas dasar keinginan pribadi, tetapi karena desakan dari para petani yang mengikuti PSR yang disampaikan oleh Kusmen selaku Ketua Koperasi Solai Bersama. Para petani keberatan karena pohon sawit lama telah ditebang cacah atau tumbang chipping, namun bibit sawit baru belum kunjung mereka terima.
Setia Budi menyarankan agar Kusmen mencari penyedia bibit sawit lain, akibat CV Mahkota Bumi tidak mampu memenuhi kontrak dengan Koperasi Solai Bersama untuk menyediakan 10.000 bibit sawit jenis TN-1 setelah lahan para petani dilakukan tumbang chipping.
Setelah Kusmen mencari, PT Satria Abdi Lestari (SAL) ternyata memiliki bibit sawit jenis London Sumatra (Lonsum) yang berkualitas lebih baik dan telah tersertifikasi ISPO. Setelah Kusmen bernegosiasi, PT SAL yang awalnya hendak menggunakan sendiri bibit sawit tersebut, akhirnya bersedia menjual 10.000 bibit untuk membantu suksesnya PSR.
Proses jual beli bibit sawit terjadi antara PT SAL dan Kusmen. Setelah penanaman bibit pada PSR tersebut, Setia Budi pensiun sebagai PNS pada tahun 2020.
Belakangan, Therecia Vennie selaku Kepala Bidang Balai Bibit melaporkan kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng bahwa bibit tanaman sawit itu tidak memenuhi standar dan tidak bersertifikat. Akibatnya, Disbun Provinsi Kalteng memerintahkan pencabutan 8.750 batang tanaman sawit. Pencabutan bibit tanaman sawit terjadi setelah Setia Budi pensiun sebagai Kadistan Barut dan digantikan oleh Syahmiludin A Surapati.
Dalam persidangan terpisah, Kusmen selaku Ketua Koperasi Solai Bersama dan Deden Nurwenda selaku Direktur CV Graha Dutha Alam turut menjadi terdakwa. Kusmen dan Deden terjerat kegiatan tumbang chipping tanaman sawit lama pada kebun para petani yang seharusnya 426 hektare, namun yang belum terlaksana 136 hektare.
Dalam persidangan, Kusmen dan Deden mendapat vonis pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama 4 bulan. Kusmen juga wajib membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,662 miliar subsider penjara selama 4 tahun. Sedangkan Deden harus membayar UP sebesar Rp1,254 miliar subsider penjara selama 4 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU Kejari Barut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI terhadap putusan bebas Setia Budi dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya terhadap putusan Kusman dan Deden. dre











