PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 8 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Polda Kalimantan Tengah selama periode Mei-Juni 2023. Dari kasus tersebut, 10 tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, 8 kasus TPPO diungkap dari 5 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, 3 kasus di Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur 2 kasus dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau serta Seruyan masing-masing 1 kasus.
“Modusnya tentu masalah ekonomi. Korban diiming-imingi oleh tersangka yang bertindak sebagai mucikari atau penyalur kerja,” katanya, Rabu (5/7).
Erlan menjelaskan, salah satu kasus bahkan sengaja mendatangkan korbannya dari luar Kalimantan dan dipekerjakan sebagai Wanita Tuna Susila (WTS), setelah sebelumnya dijanjikan bekerja di sebuah cafe.
Selain bekerja di tempat lokalisasi, tersangka lainnya juga menjual korbannya ke pria hidung belang melalui aplikasi pesan dewasa. Eksekusi biasanya terjadi di kamar hotel dengan tarif bervariasi mulai Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Penindakan TPPO ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana prostitusi. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar,” pesannya.
Dia meminta masyarakat agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. fwa





