Hukrim

Berantas Knalpot Brong, Satlantas Polresta Giatkan Patroli Simpatik 

15
×

Berantas Knalpot Brong, Satlantas Polresta Giatkan Patroli Simpatik 

Sebarkan artikel ini
Berantas Knalpot Brong, Satlantas Polresta Giatkan Patroli Simpatik 
TABENGAN/FERY PENINDAKAN - Personel Satlantas Polresta Palangka Raya ketika melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kota Palangka Raya.  Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, dengan berpatroli ke Jalan Tjilik Riwut dan menyasar para pengguna knalpot brong.

Kasat Lantas Polresta AKP Salahiddin, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menjelaskan penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sudah cukup banyak knalpot brong yang kita amankan sejauh ini. Selain melanggar peraturan undang-undang lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga kerap meresahkan masyarakat,” katanya, Minggu (9/7).

Ia menerangkan, selain penggunaan knalpot brong, sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya turut dilakukan penindakan oleh personel di lapangan.  Seperti melanggar rambu, menerobos APILL, penggunaan handphone di jalan raya dan juga pengendara yang tidak menggunakan helm.   “Seluruh pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan berat dilakukan penindakan. Tentunya penindakan di lapangan bergerak secara hunting sistem,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.  fwa