-
Hukrim

Pengacara Sebut Marcos Bagai Ranting Kering

79
×

Pengacara Sebut Marcos Bagai Ranting Kering

Sebarkan artikel ini
Foto Mikhael Agusta
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Marcos Sebastian Tuwan yang merupakan Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, telah menjalani eksekusi sebagai terpidana perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Peran Pak Marcos yang selalu peduli dan mencurahkan keringatnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah, segala bentuk pengorbanan itu dianggap telah kering dan ternyata sekarang dibuang bagai ranting yang tak bernilai,” sesal Mikhael Agusta selaku Penasihat Hukum bagi Marcos, Selasa (11/7).

Menurut Mikhael, pemidanaan atas Marcos merupakan bentuk konsekuensi atas perbuatannya. “Dan semua orang termasuk Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya termasuk Mahkamah Agung (MA) telah menunjukan wajah hukum Indonesia dalam putusannya,” ujar Mikhael.

Terkait penilaian adil dan tidak adil putusan tersebut, Mikhael mengembalikan ke masyarakat Kalteng.

“Apabila suatu saat dipimpin oleh seorang tokoh yang selalu menggunakan pedang hukum untuk menebas dan mencegah masyarakat yang hanya berusaha menuntut keadilan bagi dirinya, hal tersebut yang selalu saya khawatirkan,” kata dia.

Namun, Mihkael menyatakan hal lain yang perlu diperhatikan dan diapresiasi adalah tindakan atau sikap Marcos selama proses hukum berlangsung. Marcos selalu bersikap kooperatif dan datang memenuhi setiap panggilan dan tanpa paksaan. “Hal tersebut menunjukan kebesaran hati dan kebijaksanaan beliau untuk menghormati seluruh proses hukum dan masyarakat Kalteng,” pungkas Mikhael.

Latar belakang perkara tersebut berawal dari pengaduan mantan Rektor Universitas Palangka Raya, Andri Elia Embang, yang juga Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial.  PN Palangka Raya telah memutuskan Marcos bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dia terjerat ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. PN Palangka Raya memutus Marcos dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan selama satu bulan. Namun putusan tersebut tidak perlu dijalani bila dalam waktu percobaan selama satu tahun tidak melakukan tindak pidana lain.

Dalam tingkat hukum banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam putusannya memperbaiki putusan PN Palangka Raya. Marcos mendapat pidana penjara selama 6  bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Masa percobaan tidak disebutkan dalam putusan tersebut. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI juga menolak permohonan Marcos sehingga harus menjalani pidana sesuai putusan PT Palangka Raya.  dre

 

 

-
-
-