Hukrim

Diumpan Pakai Ayam, Kakek Tua Hamili Gadis Bawah Umur

40
×

Diumpan Pakai Ayam, Kakek Tua Hamili Gadis Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Diumpan Pakai Ayam, Kakek Tua Hamili Gadis Bawah Umur
ISTIMEWA TERSANGKA – Pria tua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang berhasil diamankan polisi di Kapuas.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria tua berusia 60 tahun di Kapuas diamankan polisi karena menyekap serta menyetubuhi anak dibawah umur.  Pelaku dilaporkan orangtua korban yang tidak terima setelah mengetahui anaknya sudah mengandung selama kurang lebih tujuh bulan.

Dalam press rilis yang disampaikan ke media, kronologis kejadian bermula pada saat korban duduk dimuka warung milik Tersangka.   Pria tua itu menyuruh korban memasukan ayam miliknya ke rumah kosong yang ada di samping warungnya. Karena tidak curiga, korban manut saja. Saat sudah di dalam rumah kosong,  pelaku mengikuti masuk dan langsung mengunci pintu serta menyetubuhi korban.

Kejadian ini baru diketahui ibu korban saat tetangganya bertandang ke rumah korban dan bertanya, apakah korban hamil sebab perutnya terlihat buncit. Ucapan tetangga ini rupanya membuat ibunya khawatir, dan mengajak korban untuk memeriksakan perut ke seorang bidan kampung. Benar saja, hasil pemeriksaan ternyata korban sedang hamil. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengamankan tersangka pada Selasa (11/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Sudah kita amankan di Mapolres Kapuas dan kita serahkan ke unit KPA  guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. c-yul