PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Teguh Ramadhan alias Cacang dan Candra, dua orang terdakwa kasus pencurian baterai Lithium dari Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel, ternyata karyawan kontrak atau Outsourcing di PT Telkom Akses, bukan karyawan PT Telkomsel, sebagaimana diberitakan sebelum pada edisi Jumat (28/7).
“Dalam hal ini pelaku pencurian Baterai Lithium pada BTS di Jalan Ramin III bukan dilakukan Karyawan Telkomsel, melainkan Karyawan Kontrak (Outsourcing) PT Telkom Akses,” kata Rina Dwi Noviani, Manager Corporate Communications Area Palangka Raya, dalam surat elektronik.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Cacang dan Candra menggunakan mobil operasional Telkom Akses untuk mencuri baterai Lithium dari Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel. Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Cacang datang ke rumah Candra lalu mengajaknya mencari baterai lithium untuk dijual kembali, Minggu (12/2) sore.
Menggunakan mobil dinas Telkom Akses, keduanya berkeliling mencari sasaran. Mereka akhirnya sampai di tower BTS Jalan Ramin III Kota Palangka Raya. Keduanya masuk melalui pagar yang sudah dalam keadaan rusak. Cacang membuka lemari besi penyimpanan baterai menggunakan kunci lemari besi atau kunci tombak yang mereka bawa. Baterai itu kemudian mereka ambil dari lemari besi kemudian diangkut menggunakan mobil operasional.
Sesampainya di rumah Candra, baterai mereka pindahkan lagi menggunakan sepeda motor dinas Telkom Akses ke tempat Pendi Budiono di Jalan Mahir Mahar Km 8. Baterai mereka jual kepada Pendi seharga Rp1 juta. Cacang dan Candra membagi dua uang penjualan baterai curian itu.
Pada hari Kamis (4/5), Okta Pradika yang merupakan karyawan PT Telkominfra dihubungi oleh pihak kepolisian. Aparat kepolisian menanyakan apakah PT Telkominfra ada kehilangan baterai Tower BTS pada beberapa wilayah. Sesuai permintaan, Okta datang mengecek sejumlah baterai diJalan RTA Milono Km 4. Saat Okta memeriksa, ternyata ada beberapa baterai lithium dengan logo PT Telkomsel.
Okta kemudian pergi BTS di Jalan Ramin III dan menemukan bahwa tower itu telah kehilangan baterainya. Akibat kehilangan baterai BTS itu membuat PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Polisi yang melakukan penelusuran akhirnya mengamankan Cacang dan Candra sebagai tersangka pencurian serta Pendi sebagai tersangka penadah baterai BTS. Cacang dan Candra terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. dre





