Hukrim

Satlantas Polresta Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

19
×

Satlantas Polresta Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polresta Tertibkan Pengguna Knalpot Brong
ISTIMEWA PENERTIBAN – Personel Satlantas Polresta Palangka Raya saat menertibkan para pengendara yang menggunakan knalpot brong.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di wilayah Kota Palangka Raya terus dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya.  Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (29/7), dengan berpatroli ke Jalan Yos Sudarso dan Jalan MH Thamrin dengan menyasar para pengguna knalpot brong.

Kasat Lantas AKP Salahiddin yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya.

Selain melakukan patroli terhadap penggunaan knalpot brong, personel turut mengantisipasi balapan liar di kawasan Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad.  Patroli  bergerak dengan menyusuri lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat balapan liar, yang juga berasal dari informasi maupun aduan masyarakat kepada Polresta Palangka Raya.

“Setelah kami berpatroli di kawasan tersebut tidak ditemukan adanya potensi maupun kegiatan balapan liar, situasi arus lalu lintasnya pun relatif aman, lancar dan kondusif,” jelasnya.  fwa