-
Hukrim

Usai Divonis karena Curi Kendaraan, Nanda Menanti Vonis Pencabulan

40
×

Usai Divonis karena Curi Kendaraan, Nanda Menanti Vonis Pencabulan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Terdakwa kasus pencabulan, Ananda Perkasa saat mengikuti sidang vonis secara online di PN Palangka Raya.  
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ananda Perkasa Ginting alias Nanda selaku terdakwa pencurian sepeda motor, menerima putusan Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (1/8). Majelis Hakim memvonis Nanda dengan pidana penjara selama satu tahun karena mencuri kendaraan milik warga.

“Selain curanmor, Terdakwa juga terlibat perkara pencabulan yang disidangkan secara terpisah,” ungkap JPU. Tapi JPU mengaku tidak dapat memberitahu detil perkara pencabulan karena bukan sebagai Jaksa yang menyidangkan dan sidang tertutup untuk umum.

Dari penelusuran Wartawan, Nanda melakukan tindakan cabul dengan meremas payudara seorang siswi SMK. Namun korban melawan sehingga korban dan Nanda jatuh dari kendaraan, sebelum akhirnya diamankan warga. Dalam persidangan terpisah, JPU menuntut Nanda dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam pemeriksaan oleh Polisi, Nanda mengaku juga telah mencuri sepeda motor.

Dalam dakwaan JPU, Nanda berangkat dari sebuah kost tepi Pengeringan di Jalan Bukit Raya untuk mencari ikan, Selasa (22/11/2022) malam. Sambil berjalan kaki berbekal tombak dan senter, Nanda berhasil mendapatkan beberapa ekor ikan lele. Tapi ketika melewati sebuah ruko di Jalan Bukit Raya Induk, perhatian Nanda tertuju pada satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan kunci kontak masih menempel. Dia mendorong kendaraan menjauh beberapa puluh meter dan mengengkolnya agar menyala lalu kabur menjauh.

Sekembalinya ke kost, Nanda membuang nomor plat motor ke Pengaringan di Jalan Bukit Raya. Keesokan harinya, Nanda berangkat ke Desa Jabiren Kabupaten Pulang Pisau untuk menemui Saryoto lalu menawarkan sepeda motor itu untuk membayar hutangnya. Nanda berkilah kendaraan tersebut adalah miliknya yang telah dia beli tanpa dokumen kendaraan.

Nanda meminta bantuan Saryoto untuk menjualnya seharga Rp3,5 juta. Setelah bernegosiasi, Saryoto mau mengambil sepeda motor curian tersebut seharga Rp1 juta ditambah sebuah sepeda motor lama untuk Nanda dan nanti dapat dikembalikan bila sudah ada uang untuk menebus sepeda motor sebelumnya.

Karena sedang perlu uang, Nanda setuju menerima uang dan sepeda motor Saryoto kemudian pulang ke Palangka Raya. Sebelum pulang, Nanda kembali meminjam uang Rp500.000,- dengan janji semua akan dia kembalikan apabila sepeda motor titipan laku terjual.

Tapi sampai di Palangka Raya, Nanda menghabiskan uang pinjaman Rp500.000,- untuk keperluan hidup sehari-hari dan menjual sepeda motor milik Saryoto seharga Rp1,2 juta tanpa izin. Akhirnya aparat kepolisian menangkap Nanda  di Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya karena kasus pencabulan, Senin (30/1/2023). Saat pemeriksaan untuk pengembangan perkara, Nanda juga mengaku sebagai pencuri kendaraan di Jalan Bukit Raya Induk.  dre

-
-
-