Hukrim

Pejabat Korup di Kalteng Tak Takut Hukum

7
×

Pejabat Korup di Kalteng Tak Takut Hukum

Sebarkan artikel ini
Pejabat Korup di Kalteng Tak Takut Hukum
Suriansyah Halim/FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Fenomena masih marak terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) meski banyak pelakunya yang menjadi terpidana, menjadi keprihatinan banyak pihak.

Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah menyebut hal tersebut berkaitan dengan relatif rendahnya hukuman dan macetnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset koruptor di DPR RI.

“Dampaknya para koruptor belum mendapatkan kekuatiran akan aset-aset mereka dirampas untuk dimiskinkan. Seperti di Kalteng para koruptor tidak mendapatkan ketakutan akan dimiskinkan jika ketahuan korupsi,” kata Halim.

Advokat tersebut meyakini oknum pelaku korupsi tentunya melakukan perbuatan tersebut, karena ingin cepat kaya dan hal yang paling mereka takutkan adalah dimiskinkan.

“Jika ada yang tanya kenapa masih ada korupsi, maka saya menjawab itu karena sistem kerja dan hukum yang salah,” yakin Halim.

Dia berpendapat jika ditemukan ada korupsi dimanapun, maka dapat dipastikan bahwa sistem kerja dari bawah sampai atas tidak maksimal atau ada yang salah. Karena jika sistem benar maka para pelaku korupsi meskipun memiliki niat tapi tentunya tidak akan ada kesempatan karena sistem sudah berjalan baik.

Hal itu masih ditambah mental pejabat yang ditunjuk pemangku kekuasaan sudah korup sejak awal dan tidak terfilter dengan baik.

“Sistem yang tidak baik maka orang baik akan berubah menjadi tidak baik untuk bisa bertahan disistem tersebut,” ujar Halim.

Dia meyakini pemberian hukuman maksimal bagi koruptor tidak saja membuat pelakunya menyesal sekaligus memberi efek jera dan pelajaran bagi orang lain.

“Sehingga orang lain yang mengetahui hukumannya akan takut untuk melakukan korupsi,” kata Halim.

Dia menyebut pelaku yang terbukti korupsi sebaiknya dikenakan pasal pidana berlapis jika perlu untuk mengembalikan kerugian negara. Misalnya, dengan tegas menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perampasan aset. dre