PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jeritan masyarakat terkait kehadiran perusahaan besar swasta (PBS), khususnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia menjadi perhatian kalangan akademisi, NGO dan berbagai kalangan lainnya.
Pasalnya, sampai saat ini kehadiran PBS, utamanya kelapa sawit masih menyisakan masalah yang begitu banyak, baik masalah penyerobotan lahan masyarakat, perizinan, hingga masalah realisasi kebun plasma atau kemitraan yang sampai saat ini realisasinya masih sangat minim.
Seyogyanya, kalau semua regulasi itu dijalankan dan pengawasan dari pemerintah bisa dijalankan dengan maksimal, tentunya kehadiran PBS bisa membawa kesejahteraan, serta memacu pembangunan, khususnya di areal perusahaan tersebut beroperasi.
Berangkat dari berbagai masalah yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan itu, Prof Ward Berenschot dengan sejumlah lembaga lainnya menerbitkan Buku Kehampaan Hak: Masyarakat Vs Perusahaan Sawit di Indonesia.
Buku tersebut sudah diluncurkan dan didiskusikan di sejumlah daerah di Indonesia. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), kegiatan diksusi buku itu dilaksanakan di gedung PPIG UPR, Jumat (1/9).
Kegiatan itu terselenggara atas kerja sama Jurusan Sosiologi FISIP UPR dan HIMSOS FISIP UPR bekerja sama dengan KITLV, Yayasan Pustaka Obor Indonesia serta Wageningen University dan Research.
Hadir langsung sebagai narasumber diskusi itu Prof Ward Barenschot dan Prof Afrizal sebagai penulis, Dr Sidik R Usop MS sebagai pembahas, Dr Saputra Adiwijaya SSos MSi sebagai moderator dan diikuti ratusan mahasiswa perwakilan lembaga Adat, pemuda dan pemerhati lingkungan.
Dalam paparannya, Ward Berenschot menjelaskan, terdapat banyak kasus kehampaan hak atas tanah dan perkebunan di Indonesia, teridentifikasi ada 150 kasus di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, ada 2 persoalan umum yang mendasar mengapa begitu banyak persoalan ini terjadi di Indonesia. Pertama, perusahaan sawit mengambil lahan tanpa ada persetujuan apapun dari masyarakat adat.
Kedua adalah pola bagi untung atau yang biasa disebut plasma, dengan pengembalian 20 persen dari lahan yang dikuasai perusahaan namun ternyata hal itu tidak dilakukan oleh korporasi.
“Maka ada indikasi pelanggaran hak masyarakat dalam pengelolaan perkebunan sawit yang ada di Indonesia khususnya Riau. Dan di sinilah dimulainya kasus kehampaan hak itu,” tuturnya.
Dijelaskan, di atas kertas dan aturan undang-undang banyak yang sudah dibuat. Tapi fakta atau kenyataan di lapangan, perusahaan justru banyak melanggar hak-hak masyarakat.
Bahkan ungkapnya, hak bersuara dan memprotes korporasi, masyarakat justru dikekang dan dibungkam. Mengapa kehampaan hak ini terjadi di masyarakat adat dan pedesaan?
Secara umum ia melihat pemerintah mengakui adanya tanah adat adalah hak masyarakat adat, namun peraturan yang dibuat justru melemahkan hak-hak itu.
“Makanya ada yang namanya hukum pintu belakang, itu muncul karena demokrasi di Indonesia dikuasai oleh korporasi, bahkan anggota dewan di parlemen masing-masing memiliki perusahaan sendiri sehingga pintu belakang tadi hanya mengakomodir para pelaku korporasi dan legislator di parlemen yang memang melemahkan hak-hak masyarakat,” jelasnya dalam paparan. sgh/ist











