PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden RI dan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengaku telah siap dalam pelaksanaan pesta demokrasi serentak tersebut.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Jinaldi mengatakan, untuk pelaksanaan Pileg 2024 dan Pilpres 2024 Bawaslu Pulpis sudah siap melaksanakan, sebab menurutnya Anggaran APBN telah tersedia.
“Kebetulan Satkernya di Provinsi Kalteng, dan kalau kita siap saja. Kita pun mengikuti saja untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres,” tegasnya.
Sementara untuk kesiapan anggaran Pilada 2024, kata Jinaldi, terkait dana hibah Pilkada kepada Bawaslu sampai hari ini ada, hanya saja belum dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sampai saat ini kita belum mendapat angka dari Pemda, dan kemungkinan dana tersedia itu sudah ada,” bebernya.
Terkait usulan yang diajukan, kata Jinaldi, sebesar Rp8,7 miliar, dan dari usulan tersebut tergantung ketersedian dana dari Pemda.
“Untuk penggunaan dananya, di tahun 2024, dan sejak tahapan Pilkada dimulai, maka kita akan menggunakan dana itu,” terangnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penuelesaian Sengketa Rendy M. Cristian mengungkapkan, sampai pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg tahun 2024 masih relatif aman, dan belum ada yang signifikan, termasuk belum ada rekomendasi atau teguran dari Bawaslu.
“Sampai sekarang masih aman, baik itu sengketa maupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Sedangkan, terkait banyaknya baliho bakal calon (Balon) yang bertebaran, menurutnya masih diperkenankan, karena masih dalam tahap wajar atau sosialisasi Balon.
Pada tahapan kampanye 28 November 2024 dan selama 75 hari ke depan pelaksanaan kampanye, dan jika ada yang melaksanakan di luar dari jadwal kampanye (masa tenang), maka akan ada teguran bagi calon.
“Kita harapkan, jangan sampai ada yang melanggar pada masa tenang itu,” tegasnya.
Lanjut Rendy, biasa masa rawan dan biasa terjadi saling lapor, pada saat penetapan calon, dan biasa terjadi antar peserta pemilu. Dan juga ada laporan dari peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU).
“Terkait hal ini juga sudah kita antisipasi, dan sudah kita petakan,” pungkasnya. c-mye











