PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi kabupaten pertama yang secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gumas, dan Deklarasi Damai Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) Sastriadi membenarkan, adanya penandatanganan NPHD antara pihak-pihak terkait. Yakni Pemerintah Kabupaten Gumas dengan KPU Kabupaten Gumas, dan Pemerintah Kabupaten Gumas dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gumas.
Sastriadi menguraikan, anggaran yang disetujui dan ditandatangani senilai Rp38 miliar lebih. Rinciannya, Rp27,5 miliar lebih untuk KPU Kabupaten Gumas, dan Rp10,5 miliar lebih untuk Bawaslu Kabupaten Gumas.
“Pencairannya, untuk KPU Kabupaten Gumas Tahap I sebesar 40 persen atau senilai Rp11 miliar lebih, yang dicairkan pada tahun2023 ini. Kemudian Tahap II, sebesar 60 persen atau senilai Rp 16,5 miliar lebih, yang dicairkan pada tahun 2024 mendatang,” kata Sastriadi, di Palangka Raya, Senin (11/9).
Sementara itu, kata Sastriadi, hal serupa juga berlaku untuk Bawaslu Kabupaten Gumas dalam hal pencairan anggarannya. Tahap I, dicairkan sama sebanyak 40 persen atau senilai Rp4,2 miliar lebih, yang dicairkan pada tahun 2023 ini. sementara sisanya atau Tahap II dicairkan sebesar 60 persen atau senilai Rp6,3 miliar lebih, yang dicairkan pada tahun 2024 mendatang.
Sastriadi melanjutkan, Kabupaten Gumas menjadi kabupaten pertama yang melakukan penandatanganan. Anggaran senilai 40 persen untuk masing-masing lembaga tersebut, telah tersedia di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) masing-masing, dan juga DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gumas Tahun 2023.
Sementara untuk sisa kebutuhan anggaran, ungkap Sastriadi, dimasukan dalam anggaran tahun 2024 mendatang. Poinnya, anggaran untuk kebutuhan Pilkada di Kabupaten Gumas sudah clear.ded









