-
Spirit Kalteng

Pengamat Hukum Benarkan Langkah Wali Siswa SMAN 6

72
×

Pengamat Hukum Benarkan Langkah Wali Siswa SMAN 6

Sebarkan artikel ini
Royanto Gunawan Simanjuntak
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Sejumlah wali atau orang tua siswa telah melaporkan Kepala Sekolah dan Ketua TP2DP SMAN 6 Palangka Raya ke Polresta Palangka Raya. Mereka dituding kurang transparan dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) senilai Rp1 miliar lebih yang dikumpulkan dari para siswa.

Pengamat hukum Royanto Gunawan Simanjuntak menyatakan, sikap wali siswa melakukan laporan dugaan pidana tersebut adalah langkah yang benar.

“Laporan tersebut sudah tepat. Masuk pidana umum,” tanggap Advokat yang akrab dipanggil Roy itu, Jumat (22/9).

Namun ia mengingatkan, apabila dalam proses penyelidikan ada temuan berupa penyuapan, maka kasus dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) yang menerima laporan dari wali siswa dapat melakukan audit investigasi. Langkah tersebut harus dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam sistem pendidikan.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 8 menyebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Kemudian, pada Pasal 10, pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ada indikasi praktik dugaan pungutan liar, APH dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar sistem pendidikan nasional berjalan dengan baik, serta psikologi dari anak murid juga tidak terganggu dikarenakan permasalahan orang tua yang merasa dirugikan,” tutur Roy.

Hal tersebut juga perlu dicermati dan menjadi perhatian, karena turunan dari sistem pendidikan nasional adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 423 KUHPidana dan Pasal 366 KUHPidana. Pasal 423 KUHPidana tentang pegawai negeri yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran.

Sedangkan Pasal 366 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukannya sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang.

Tidak hanya menyoroti pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut, Roy juga meminta penyidik untuk menelisik orang-orang terdekat mereka.

“Termasuk juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kalau ada transaksi yang aneh-aneh,” tandas Roy. dre

-
-
-