PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melarang dan mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata pusaka khas mandau dan duhung saat menyampaikan aspirasi atau aksi demo di berbagai tempat. Hal itu menuai reaksi pro dan kontra dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) Dayak.
Ketua Ormas Dayak Perkumpulan Lawung Bahandang (PLB) Novri Susilo menyatakan kontra terhadap pernyataan gubernur tersebut, karena benda pusaka khas seperti mandau, duhung dan sumpit dibawa saat menyampaikan aspirasi itu sah saja, selagi itu tidak untuk melukai dan tidak melakukan tindak kriminal.
“Saya tidak sepakat apa yang disampaikan Gubernur, kami masyarakat Dayak membawa mandau, tombak, duhung maupun sumpit itu bukan jenis senjata tajam, itu benda pusaka khas dan ciri identitas masyarakat Dayak, jadi itu tidak bisa dipisahkan,” kata Susilo, Senin (16/10).
Ia menjelaskan, benda pusaka mandau tidak akan berbahaya kalau tidak keluar dari sarungnya. “Kalaupun sudah keluar dari sarungnya dan melakukan tindak pidana, nah itu baru bisa dilarang. Selagi tidak untuk melukai orang, itu tidak bisa dibilang senjata tajam,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ormas Kerukunan Dayak Ngajuk Kahayan (KDNK) Andreas Djunaedy mengatakan, mandau adalah barang pusaka Dayak. Kalau untuk dibawa aksi, mungkin di luar jalur konteksnya.
“Mandau benda pusaka yang sering dipakai untuk kegiatan adat untuk zaman sekarang, dan mandau adalah alat penguat diri. Kalau kata orang Dayak adalah sebagai panekang hambaruan,” ujarnya, Senin.
Menurutnya, perkataan Gubernur itu juga tidak ada salahnya karena hal-hal lain yang mungkin saja bisa terjadi. Tapi bagi masyarakat sekarang ini mandau adalah pusaka yang tidak luput dari jati diri Dayak itu sendiri.
“Selama mandau tersebut tidak dicabut dari sarungnya mungkin sah-sah saja. Alangkah lebih eloknya mandau tersebut bila ada kegiatan dibalut dengan kain agar lebih tertutup. Larangan ini adalah larangan membawa senjata tajam untuk memengaruhi atau mengancam orang lain yang mungkin bisa berbahaya bagi orang lain,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Rakyat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LSR LPMT) Agatisansyah sepakat disampaikan Gubernur Kalteng membawa mandau seharusnya di acara ritual, bukan di aksi demo, karena bisa membuat ketakutan bagi masyarakat luar maupun di masyarakat Kalteng.
“Mandau dibawa ke ranah menyuarakan aspirasi itu saya tidak sepakat lantaran itu bisa membuat orang ketakutan,” ujar Gatis, sapaan akrabnya.
Gatis menuturkan, membawa mandau sebagai identitas ke berbagai tempat bisa menyebabkan orang bisa trauma datang ke Kalteng.
“Kalau kita tunjukkan mandau bisa membuat orang tidak mau datang ke Kalimantan Tengah, apalagi para investor tidak bakalan mau datang ke Kalimantan Tengah untuk membuka pekerjaan. Memang benar mandau itu identitas kita, namun orang luar berpikir itu adalah sebuah ancaman kalau dibawa di luar acara ritual,” katanya.
“Mari kita tunjukkan untuk masyarakat luar Kalimantan Tengah, bahwa kita ini jauh dari kata masyarakat Dayak yang berbahaya, junjung tinggi toleransi,” tambahnya. jef











