Hukrim

Penyewa Barak Tertangkap Rekam Tetangga Mandi

44
×

Penyewa Barak Tertangkap Rekam Tetangga Mandi

Sebarkan artikel ini
Penyewa Barak Tertangkap Rekam Tetangga Mandi
LESU - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat berhadapan dengan FS (20) tersangka perekam 2 tetangga yang sedang mandi, Kamis (9/11). TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Aksi FS  (20) seorang pemuda ini terbilang nekad karena dengan sengaja menggunakan handphone untuk merekam dua tetangganya yang sedang mandi. Atas aksinya itu pemuda yang mengaku bekerja sebagai operator excavator tersebut kini  harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, antara tersangka dan kedua korban ini sama sama tinggal di sebuah barak yang ada di Kota Pangkalan Bun.

“Perekaman video tersebut dilakukan oleh tersangka pada 2 hari yang berbeda yaitu tanggal 24 dan 26 Oktober 2023, Pada tanggal 24 Oktober, tersangka merekam salah seorang tetangganya pada pukul 07.00 WIB dan tanggal 26 Oktober pukul 17.55 WIB. Aksi tersebut dilakukannya di kamar mandi barakan yang dihuninya,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, ulah tersangka diketahui oleh korban kedua saat itu ia secara tidak sengaja melihat handphone yang berada diatas dinding pembatas antara kamar mandi dan barakan.

“Mengetahui hal itu, korban berteriak dan memanggil rekan penghuni barakannya yang lain. Rupanya teman korban juga sempat melihat kepala tersangka di barakan sebelah, mereka kemudian melaporkan hal ini pada pemilik barakan. Pada saat handphone diperiksa ternyata diketahui bahwa perekaman korban sedang mandi tersebut dilakukan oleh tersangka,” jelas Kapolres.

Ia juga menambahkan, saat itu juga diketahui ada rekaman video perempuan penghuni barakan lain yang direkam tersangka beberapa hari sebelumnya.

“Tersangka mengaku video tersebut sengaja direkamnya dan  digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya,” jelasnya.

Kapolres  menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kobar.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 14 UU RI No 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. c-uli