Spirit Kalteng

Serikat Buruh Soroti Perusahaan Nunggak BPJS  

27
×

Serikat Buruh Soroti Perusahaan Nunggak BPJS  

Sebarkan artikel ini
Serikat Buruh Soroti Perusahaan Nunggak BPJS  
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Provinsi Kalimantan Tengah Cornelis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Sebanyak 1.844 perusahaan di Kalteng yang status kepesertaannya dalam Program JKN saat ini tidak aktif karena belum melakukan pembayaran alias menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Provinsi Kalimantan Tengah Cornelis mengatakan, banyaknya tunggakan dari perusahaan tersebut tentu menjadi perhatian yang serius.

“Dari kami sebagai Pengurus Serikat Buruh karena BPJS itu adalah hak pekerja yang bergabung di dalam perusahaan, inilah tanggung jawab kami untuk selalu menanyakan dan kami sering melakukan koordinasi dengan pihak BPJS untuk masalah ini,” katanya, Kamis (16/11).

Menurut Cornelis, hal tersebut tentu harus ditindaklanjuti dan ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak BPJS dan Kejaksaan yang tergabung dalam tim penindakan dan kepatuhan.

“Kami sering meminta kepada tim untuk sering turun lapangan terkait tidak dibayarnya atau lambatnya bayar iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja,” katanya.

Ia mengungkapkan, kendati demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan dan ini tentunya tugas internal dari pada BPJS.

“Kami berharap hal ini segera ditindaklanjuti dengan baik. Kami sebagai Serikat Pekerja tentunya hanya bisa menyampaikan agar ditindaklanjuti, karena ini menyangkut hak-hak para pekerja yang dijamin UU,” ujarnya.

Ditegaskannya, perusahaan wajib untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja yang sudah diatur oleh UU. Laporan dari para pekerja bahwa setiap bulan upah/gaji para pekerja selalu dipotong. Kemudian dari Disnakertrans Kalteng harus melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

Kewajiban perusahaan memasukkan pekerja ke BPJS termaktub di Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Ada sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yg tidak membayarkan iuran BPJS pekerjanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi mengatakan berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12 Point C tentang Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 dan 99 ayat 1.

“Kewenangan dinas yang membidangi ketenagakerjaan hanya mengatur tentang kepesertaan saja, tidak mengatur tentang kewenangan masalah tunggakan iuran peserta,” katanya.

Farid mengungkapkan, sanksi bagi peserta yang menunggak iuran menjadi kewenangan BPJS Kesehatan melalui pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) internal BPJS Kesehatan.

“Langkah yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal ini yang membidangi ketenagakerjaan, yang pertama koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Kemudian memanggil/mengimbau pihak manajemen perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan iuran tersebut,” katanya. ldw