-
Hukrim

Diskominfosantik Sarankan Digital Forensik

36
×

Diskominfosantik Sarankan Digital Forensik

Sebarkan artikel ini
Agus Siswadi + Otto Fitriandy + A Hady Surya
-

+Bukan Data Nasabah Kalteng, Waspada Menggunakan Teknologi Digital

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menanggapi dugaan kebocoran data DPT KPU Kalteng dan data mahasiswa nasabah Bank Kalteng yang diungkap Asosiasi Programmer Indonesia (Aprogsi), Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi menyarankan agar sebaiknya dilakukan Digital Forensik.

“Mengenai sumber dan penyebab kebocorannya, perlu teman-teman media ketahui, sebelum dilakukan Digital Forensik, kita tidak akan tahu. Karena kebocoran bisa saja dari gadget (pc, laptop HP) pihak-pihak terkait, bisa juga dari sistem elektroniknya, atau unsur kesengajaan,” katanya ketika dikonfirmasi Tabengan, Selasa (5/12).

Agus menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih saling koordinasi tentang hal tersebut. “Saran kami agar dilakukan Digital Forensik. Informasi akan kami update secepatnya,” ujar Agus.

Lantas, siapa yang berwenang melakukan Digital Forensik? Menurut Agus, untuk melakukan Digital Forensik tersebut sebaiknya lembaga pemerintah yang memang tusinya untuk itu, yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

OJK Awasi Data Perbankan

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengimbau masyarakat jangan panik, karena sudah diklarifikasi oleh pihak Bank Kalteng bahwa data nasabah aman dari kebocoran.

“Sesuai klarifikasi pihak Bank Kalteng, data tersebut bukan data nasabah Kalteng,” kata Otto Fitriandy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin,(5/12).

Otto juga menegaskan, sesuai tugas dan fungsi OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan yang ada di Provinsi Kalteng.

“Yang jelas, OJK senantiasa mengingatkan bank agar meningkatkan kualitas Manajemen Risiko Teknologi Informasi,” tegasnya.

Otto juga menjelaskan, sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

“Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan setelah terjadinya gangguan layanan,” lanjutnya.

OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.

Kebocoran Data Disdik?

Sementara itu, Ketua Aprogsi Ahmad Hady Surya mengaku lega karena pihak IT Bank Kalteng telah memberitahukan kepadanya bahwa data yang diperjualbelikan di forum Darkweb tersebut bukan berasal dari Core Banking Bank Kalteng.

“Melalui pesan Instagram pihak IT Bank Kalteng mengatakan data tersebut kemungkinan berasal dari Disdik. Sepertinya data bantuan untuk mahasiswa di beberapa universitas Kalteng, yang kebetulan penyalurannya melalui Bank Kalteng,” kata Hady, Selasa (5/12).

Namun, Hady merasa heran mengapa data pelajar dan mahasiswa diperjualbelikan di forum Darkweb. Dia menduga, data tersebut kemungkinan bocor atau diambil melalui online, seperti melalui Google Drive atau MediaFire, dan kemungkinan milik seseorang yang mengumpulkan serta menjual data.

“Tentunya, hal ini patut menjadi perhatian dan mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan teknologi digital. Kita harus bersikap cerdas dan bijak dalam membagikan informasi pribadi,” imbuhnya. ldw/jef

 

-
-
-