PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film berjudul Kejarlah Janji. Nobar yang dilaksanakan KPU Kalteng ini juga sebagai salah satu sarana dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kalteng Sastriadi dan Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain. Peserta yang hadir dalam nobar tersebut di antaranya perwakilan berbagai media, komunitas, dan juga penyandang disabilitas.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas adalah organisasi yang didirikan sebagai wadah koordinasi dan advokasi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak politik Penyandang Disabilitas sesuai dengan UU No.19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Suatu kebanggaan tersendiri bagi KPU Kalteng khususnya, mengajak teman-teman penyandang disabilitas berkumpul dalam rangka mengikuti sosialisasi dan desiminasi Pemilu 2024 dalam bentuk Nonton Bareng bersama Penyandang Disabilitas,” kata Sastriadi, pada kegiatan Nobar KPU, Sabtu (9/12).
Sastriadi menambahkan, Pemilu 2024 adalah pemilihan umum inklusif, yang artinya adalah bahwa pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi.
“Saya mengajak teman-teman disabilitas untuk dapat mempergunakan hak pilihnya, dan berpartisipasi secara penuh menggunakan hak politiknya selaku warga negara, dalam tahapan pemilu, baik sebelum maupun setelah pelaksanaannya. Ini merupakan wujud dari langkah KPU dalam mengakomodir hak politik penyandang disabilitas,” kata Sastriadi.
Sastriadi mengungkapkan, sebagai bentuk dari akomodasi yang layak untuk memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas, hendaknya disiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga upaya jemput bola ke rumah-rumah bagi penyandang disabilitas berat, yang tidak mampu mendatangi TPS. ded











