PURUK CAHU/TABENGA.ID- Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Marunda Graha Mineral (MGM) East (Timur) Kawi, mendapat sorotan serius dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin. Tidak ingin hanya mendengarkan laporan, Rahmanto bersama dengan jajaran instansi terkait meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi objek pencemaran.
Menurut Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, kunjungan yang dilakukan bersama dengan jajaran instansi terkait ke PT MGM, memantau secara langsung ketaatan perusahaan, yang bergerak dibidang pertambangan batu bara itu, dalam melaksanakan sanksi paksaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, yang telah dikeluarkan dalam bentuk surat Paksaan Pemerintah tertanggal 5 September 2023 lalu.
“Kunjungan yang kami lakukan pada Sabtu (16/9) lalu, untuk melihat sejauh mana progres dari PT. MGM, dalam melaksanakan surat paksaan pemerintah. Perlu diketahui bersama, surat paksaan pemerintah ini, upaya pengawasan, dan pembinaan, sekaligus pengendalian, atau supervisi, sesuai kewenangan pemerintah di bidang lingkungan hidup,” ujar Rahmanto, terkait dengan tujuan kunjungan jajaran DPRD Kabupaten Mura ke Pit East Kawi PT MGM, di Puruk Cahu.
Rahmanto mengapresiasi PT. MGM, yang sudah melaksanakan perintah paksaan pemerintah tersebut, yang sudah menjadi kewajiban, sesuai dengan surat yang disampaikan, baik yang berkaitan dengan stock pile di Pit East Kawi, dan Setteling Pond East Kawi, yang ijinnya masih dalam proses di Kementerian Lingkuan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI)
Rahmanto menegaskan, progres PT. MGM terhadap surat paksaan pemerintah, akan terus di pantau. Bahkan akan ditinjau secara berkala, baik yang akan dilaksanakan oleh forkopimda, maupun melaui DLH Kabupaten Mura. Dalam rangka menjaga, agar tidak ada pencemaran dari limbah PT. MGM yang masuk keperairan umum, sehingga bedampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita akan melihat lagi sejauh mana perkembangan yang terjadi diberapa minggu yang akan datang,” tutup Rahmanto.c-sjs











