-
DPRD MURUNG RAYA

Ketua DPRD Soroti Lambannya Penentuan Plt Sekda Mura

38
×

Ketua DPRD Soroti Lambannya Penentuan Plt Sekda Mura

Sebarkan artikel ini
LAMBAN – Ketua DPRD Murung Raya Doni menyoroti lambannya penetapan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Mura, di Puruk Cahu. TABENGAN/JOKO
-

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Pejabat (Pj) Bupati harus Menunjuk Pejabat Lanjutan Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda). Mengacu pada perpres, dan permendagri, melakukan polling rate merupakan hal yang tidak sejalan dengan amanah peraturan perundangan yang ada.

Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 menyebut Penjabat sekda diangkat untuk melaksanakan tugas sekda yang berhalangan melaksanakan tugas, karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan sekda. Pasal 2 juga menyebut, sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena pertama mendapat penugasan yang berakibat sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja, dan kurang dari 6 (enam) bulan, atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

Belum ditunjuknya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mura, turut mendapat respon dari Ketua DPRD Mura Doni. Penunjukan Sekda Mura sejatinya berdasarkan objektif, tidak subyektif. Tetapi dengan memperhatikan juga dari sisi kepangkatan, senioritas, dan terpenting tidak pernah terkait kasus abmoral.

“Harus bersih. Karena ini merupakan pejabat publik dari Aparatur Sipil Negara (ASN), harus memberikan contoh teladan yang baik. Mudah-mudahan pejabat sekda yang diusulkan Pejabat Bupati Mura memenuhi kriteria seperti yang saya sampaikan tadi,” kata Doni, di Puruk Cahu, baru-baru ini.

Tugas berat Plt sekda dan Pj Bupati Mura, tegas Doni, sangat kompleks yakni pelayanan publik tahun 2024, pileg, pilkada, dan pilpres, sehingga kondisi kondusif akan dibutuhkan, dan Pj bupati, dan Plt sekda sangat memainkan peranan penting dalam agenda-agenda pemerintahan yang akan dihadapi mendatang.

“Saya sering sampaikan, penyerapan anggaran juga sangat berpengaruh dengan kinerja dari Pj bupati dan sekda. Tentu, kita tidak ingin setiap rupiah yang kita setujui itu mandek, berlarut-larut karena tidak segera dieksekusi. Hal ini harus saya sampaikan, mengingat tugas, dan fungsi kami selaku DPRD yakni fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran,” pungkas Doni.c-sjs

-
-
-