Hukrim

Karangan Bunga Penipuan Miliaran Hiasi Polda

22
×

Karangan Bunga Penipuan Miliaran Hiasi Polda

Sebarkan artikel ini
Karangan Bunga Penipuan Miliaran Hiasi Polda
APRESIASI - Sejumlah karangan bunga dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban penipuan oleh H YA dan Hj RA terpampang di depan Polda Kalteng, Kamis (11/1). Inset Advokat Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Tomy Hidayat, H Alfianoor, H Syarifudin, dan Juki. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah karangan bunga terpampang pada tepi jalan di depan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (11/1). Dari pantauan, masing-masing karangan bunga berasal dari pengirim berbeda yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan yang sekaligus mengapresiasi sikap kepolisian menahan tersangka berinisial H YA dan Hj RA.

“Terima kasih Kapolda Kalteng, Direskrimum Polda Kalteng, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng atas penahanan di Rutan Polda Kalteng H YA dan Hj RA. Dari korbanmu yang mengalami kerugian Rp1.400.000.000,00,” tulis salah satu pengirim karangan bunga.

Pada berbagai karangan bunga berbeda, pengirim mencantumkan nominal berbeda, berkisar antara Rp400 juta hingga Rp1,4 miliar akibat menjadi korban penipuan atau penggelapan yang menggunakan beragam modus oleh tersangka.

Advokat Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum dari Tomy Hidayat, H Alfianoor, H Syarifudin, dan Juki menyatakan mereka mendukung penuh sikap kepolisian yang menahan tersangka sekaligus menolak upaya penangguhan atau pengalihan status tersangka menjadi tahanan luar.

Dia mengaku mendapat informasi bahwa para tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan tahanan badan menjadi tahanan rumah atau kota.

“Kami khawatirkan jika H YA dan Hj RA di luar tahanan Rutan Polda Kalteng, maka mereka sangat berpotensi mengulangi sehingga menambah korban dugaan penggelapan dana tau dugaan penipuan yang baru, dan berpotensi juga melarikan diri,” tegas Halim.

Dia menyatakan banyak korban lain yang sudah melapor baik ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalteng yang hingga kini masih berproses hukum. Selain itu masih ada juga korban-korban lain yang belum melapor karena masih berharap H YA dan kawan-kawannya untuk mau membayar atau mengembalikan uang milik korban.

Halim meyakini perbuatan H YA dan Hj RA sudah banyak memakan korban yang jika ditotal kerugiannya kurang lebih mencapai  Rp20 miliar akibat tindak pidana bermodus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang, kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya.

“Semoga Kapolda Kalteng, Direskrimum Polda Kalteng, dan Kasubdit Ditreskrimum Polda Kalteng berkenan mendengarkan dan mengabulkan permohonan kami para korban untuk menolak permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Sehingga para korban bisa mendapatkan keadilan,” pungkas Halim. ist/dre