* ESDM Sebut Penambangan Tanpa Izin Sulit Didata
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Susan Nadya mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 303 Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Kalteng.
Susan merincikan, perizinan Galian C untuk mineral bukan logam 1, mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 131, batuan sebanyak 96, dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) 75.
“Kegiatan penambangan tanpa izin relatif sulit untuk didata karena kegiatan penambangannya tidak tetap dan selalu berpindah-pindah tempat,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (16/1).
Ia mengatakan, kerugian penambangan Galian C yang tidak berizin adalah hilang pendapatan daerah dari pemungutan retribusi mineral bukan logam dan batuan, serta terjadi kerusakan lingkungan karena penambangan galian tanpa izin tidak memiliki izin lingkungan dan dokumen Rencana Reklamasi.
“Kegiatan pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara pasal 158. Ancaman pidanannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” sebutnya.
Susan menambahkan, penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. ldw











