PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah kendaraan sepeda motor berknalpot brong kembali terjaring oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, saat melakukan patroli simpatik. Penindakan secara humanis pun dilakukan oleh Satlantas kepada para pengguna knalpot brong di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Sabtu (20/1).
Patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Salahidin. Hasilnya, empat sepeda motor terjaring dan dilakukan penindakan. Penindakan humanis dilakukan dengan memberikan teguran tertulis dan pelanggar dimint membuat surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada sepeda motornya.
“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya pun juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” pungkas Salahiddin. fwa











