PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Herlina alias Vovo, Triwati Lestari alias Ajo, dan Mustika Rahayu alias Rama menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa pembunuhan dalam sidang Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Senin (13/11). Tiga perempuan penyuka sesama jenis atau lesbian tersebut secara bersama-sama membunuh pemilik cafe yakni Lodoy Tamus (74) karena alasan sakit hati. Setelah mencekik menggunakan tali dan memukulnya dengan palu dalam mobil, para terdakwa membuang jenazah korban ke sungai.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memerika dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Keluarga korban menyatakan puas dan mengapresiasi tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa.
“Tuntutan pidana seumur hidup dari JPU telah menjawab rasa keadilan anak-anak arwah (almarhum) bue Lodoy,” ucap Kariswan Pratama Jaya selaku Advokat yang mendampingi pihak keluarga korban, Senin (5/1).
Menurut Kariswan, tuntutan JPU adalah wajar karena mempertimbangkan hal memberatkan seperti tindakan sadis para terdakwa terhadap korban yang renta, kemudian dilakukan secara terencana.
“Kita masih menunggu putusan pengadilan nanti. Kita berharap amar putusan pidana seumur hidup. Yang jelas untuk saat ini anak-anak korban belum bisa memaafkan para terdakwa,” ungkap Kariswan.
Dia berharap putusan pengadilan nantinya tidak hanya menjadi pelajaran dan efek jera bagi para terdakwa, namun juga menunjukan tujuan preventif dari hukum bagi masyarakat luas.
Dalam dakwaan JPU, Herlina menyampaikan keinginannya kepada Triwati dan Mustika untuk membunuh bosnya yakni Lodoy Tamus yang sering memperlakukannya tidak baik, Sabtu (3/6/2023). Mereka sepakat eksekusi terhadap korban dilakukan Kamis (8/6/2023) dengan cara membujuk korban pergi bersama ke acara pernikahan kerabat Herlina di Timpah menggunakan mobil sewaan. Triwati dan Mustika menjemput Herlina di Cafe Barito Indah Jalan Tilung IV Kota Palangka Raya, kemudian menjemput korban di rumahnya. Saat itu alat eksekusi berupa seutas tali nilon dan sebuah palu telah dipersiapkan dalam mobil. Saat dalam perjalanan, Herlina menyempatkan berhenti untuk membeli minuman beralkohol untuk lebih meyakinkan korban bahwa tujuan mereka nanti akan meminumnya di acara pernikahan, tapi akhirnya mereka minum dalam perjalanan.
Setibanya di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok Desa Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, para terdakwa melihat korban telah tertidur akibat mabuk minuman beralkohol tersebut. Eksekusi mulai berlangsung saat Mustika menjerat leher korban dari belakang sehingga tidak sadarkan diri. Untuk memastikan korban tewas, Triwati menghantam dadanya dengan palu sebanyak 5 kali. Triwati menempelkan telinganya ke dada korban untuk memastikannya sudah tidak bernapas lagi.
Mereka kemudian mengikat kedua tangan, lutut dan kaki korban menggunakan seutas tali nilon. Sebelum membuang jenazah korban di sungai Kecamatan Pujon, para terdakwa menjarah uang dan perhiasan dari tubuh korban sebelum melemparkannya ke dalam sungai. Setelah itu, para terdakwa kemudian pulang ke rumah mereka masing-masing.
Dalam persidangan, JPU menjerat para terdakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama. ist





