Hukrim

Komplotan Perempuan Dukun Palsu Divonis 20 Bulan

158
×

Komplotan Perempuan Dukun Palsu Divonis 20 Bulan

Sebarkan artikel ini
Komplotan Perempuan Dukun Palsu Divonis 20 Bulan
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Mega Trifia, Rizkiah, dan Ramidah terpaksa menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/2). Tiga perempuan tersebut terbukti bekerjasama menipu teman mereka dengan modus berpura-pura menjadi dukun sakti yang dapat mengobati orang tuanya yang sedang sakit. Korban yang percaya dengan bujuk rayu para terdakwa kemudian mengalami kerugian Rp312,7 juta karena membeli berlian mistis yang ternyata batu biasa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” vonis Majelis Hakim.

Perkara berawal ketika Mega dan Ramidah datang menjenguk Efriani yang orang tuanya sedang sakit pada bulan Oktober 2019. Sepulang menjenguk, keduanya justru merencanakan memanfaatkan kondisi keluarga Efriani tersebut untuk mendapatkan uang.

“Ramidah mendapat ide untuk menjadikan Mega Trivia sebagai dukun sakti yang bisa mengobati segala macam penyakit,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Pada bulan November 2019 mereka berdua datang kembali kerumah Efriani, Ramidah menyebut ada masalah mistis dengan anak perempuan Efriani sehingga belum bekerja dan menikah. Untuk mengatasinya, Ramidah menyarankan anak Efriani agar diobati oleh Mega yang merupakan dukun sakti. Efriani yang termakan bujuk rayu kemudian menyerahkan uang Rp2 juta sebagai biaya jasa kepada Mega yang menggantinya dengan air putih biasa.

Merasa berhasil memperdaya korbannya, penipuan terus komplotan perempuan tersebut lanjutkan. Kali ini ketiganya bersekongkol menipu korban dengan modus hendak menarik berlian mistis berharga mahal dari rumah korban. Mereka kemudian membeli batu warna warni di Pasar Kahayan seharga Rp200 ribu kemudian menemui korban di rumahnya. Mega berpura-pura menarik berlian mistis tersebut dan menunjukan kepada korban. Agar korban terbujuk, ketiganya mengatakan batu tersebut berharga miliaran rupiah dan mereka akan membantu menjualnya kepada pengusaha perhiasan di Banjarmasin. Korban nantinya akan mendapat seluruh uang dan ketiganya hanya menerima seikhlasnya saja. Mendengar hal tesebut, korban percaya dan berjanji mengirimkan uang. Sepulangnya dari rumah korban, ketiganya membuang berlian mistis palsu tersebut.

Antara bulan Januari 2020 hingga Juli 2021, korban berulang kali mengirimkan uang atas permintaan ketiga perempuan penipu tersebut dengan total nilai Rp312.706.000,-.

Korban baru tersadar telah menjadi korban penipuan setelah berulang kali para terdakwa mengelak ketika ditagih uang hasil penjualan berlian mistis. Merasa mengalami kerugian, korban melapor ke aparat Polda Kalteng agar diproses secara hukum. Dalam persidangan, para terdakwa terbukti memenuhi Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. dre