SPIRIT POLITIK

146 Suara DPRD Kota “Hilang” di TPS 44

25
×

146 Suara DPRD Kota “Hilang” di TPS 44

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/JEFI SURAT TERCAMPUR-Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 44 Achmad Rusdiannor ketika menjelaskan kepada pemilih.

*Logistik Dapil 2 dan Dapil 3 Tercampur

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDPemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Palangka Raya diwarnai kekacauan. Warga Kelurahan Menteng mendapati surat suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dan Dapil 3 tercampur di TPS 44.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 44 Achmad Rusdiannor mengatakan, logistik surat suara sudah pihaknya terima kemarin dan belum dibongkar.

“Surat suara kami bongkar saat mau pencoblosan. Awalnya 150 surat suara Caleg DPRD Kota Palangka Raya tidak ada masalah, namun saat surat suara ke 151, dari pemilih ada yang protes dikarenakan caleg yang mau dipilih di surat suara tidak ada. Setelah dicek, 146 surat suara ternyata berasal Dapil 3,” kata Rusdiannor saat diwawancarai Tabengan di TPS 44, Rabu (14/1).

Setelah itu, 146 orang  jatahnya di TPS 44 yang diundang hanya bisa melanjutkan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi sampai pukul 13.00 WIB.

“Sempat kami upayakan menghubungi ke KPU Kota Palangka Raya, namun tidak ada kebijakan untuk menggantikan 146 suara Dapil 3 ke Dapil 2. Ya kita bisa memaklumi karena KPU juga mengurus orang banyak, namun yang jadi masalah banyak warga protes karena tidak bisa memilih Caleg DPRD Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistiobudi yang mendatangi TPS 44 menduga ada kekeliruan dari petugas logistik yang memasukkan surat suara, sehingga tercampurnya Dapil 2 dan Dapil 3.

“Kalau tertukar tidak mungkin karena dari TPS lain tidak ada yang memprotes dan menginformasikan kalau ada surat suara yang tertukar,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan, dengan kejadian seperti ini pihaknya akan menindaklanjuti kejadian di TPS 44. Namun untuk pemilihan lanjutan, ia tidak mengetahui bagaimana kebijakan KPU Kota Palangka Raya atas kejadian seperti ini.

“Kemungkinan para pemilih dari nomor 151 sampai 296 nanti akan diundang lagi untuk melakukan pencoblosan lanjutan untuk surat suara Caleg DPRD Kota Palangka Raya, namun itu tergantung kebijakan KPU setempat seperti apa dilanjutkan apa tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Roy mengatakan, KPU harusnya cepat tanggap melakukan kebijakan ketika adanya surat suara tercampur.

“Hampir setengah surat suara dari 296 tidak bisa tercoblos, saya minta KPU Kota segera melakukan kebijaksanaan dengan melakukan pencoblosan ulang atau pencoblosan lanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila KPU Kota Palangka Raya tidak ada kebijakan, maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Karena KPU lalai dalam menjalankan profesionalnya, kalau tidak ada kebijakan kami akan bawa permasalahan ini ke hukum,” tegasnya.

Di sisi yang lain, salah satu warga Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rio menyampaikan kekecewaannya, lantaran tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk Caleg DPRD Kota Palangka Raya.

“Jadi kerugian untuk kami, tidak bisa menggunakan hak suara kami secara maksimal,” kata Rio saat diwawancarai di TPS 44 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Rabu.

Ia berpendapat, kurangnya komunikasi antara pihak KPU dan pihak KPPS dalam pendistribusian surat suara di TPS tersebut.

“Terdapat kecurigaan dan indikasi kecurangan serta kami lihat koordinasi antara KPU dan KPPS seharusnya ada berita acara berapa surat suara yang terdaftar di TPS ini, mengapa sampai ada kekurangan,” terangnya.

Kekecewaan diperparah, saat warga mendapati pihak KPU dan KPPS tidak bisa memberikan kepastian penyelesaian masalah tersebut kepada masyarakat.

“Kita disuruh menunggu, saat dihubungi dari pihak KPU dan KPPS juga tidak bisa menjanjikan kepastian, dan pasti akan menyita waktu,” jelasnya.

Kerugian juga dirasakan salah satu pemilih di TPS 44 lainnya bernama Tabitha. Dirinya tidak bisa memilih Caleg unggulannya. Surat suara yang harusnya tersedia, malah “hilang” tidak jelas.

“Yang pasti aku gak bisa milih, aku punya kandidat gak bisa dipilih rasanya gak enak, kesalahan dari mananya saya gak ngerti, seharusnya ada informasi lebih lanjut ke kita bagaimana solusinya, karena bagaimanapun kita mau memilih,” ucap Tabitha. jef

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *