PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masyarakat Kota Palangka Raya terbagi menjadi pro dan kontra menanggapi rencana dirobohkannya eks gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) di pusat Kota Palangka Raya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sejumlah pihak mendukung tapi ada pula yang menolak, karena bangunan tersebut merupakan saksi sejarah Kalteng, dan pernah menjadi lokasi kantor DPRD Kalteng beberapa tahun silam.
Berbagai elemen masyarakat angkat suara menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Kalteng terhadap gedung tersebut. Hal itu tidak luput dari pengamatan Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah Suriansyah Halim.
Menurut Halim, wajar apabila ada warga yang menolak dan meminta didengarkan pendapatnya. Bahkan apabila pendapatnya tidak didengar, mereka juga berhak mengambil langkah hukum.
“Warga dapat melakukan gugatan Citizen Law Suit. Setiap orang yang merasa dirugikan berhak mengambil langkah hukum,” tegas Halim, Rabu (28/2).
Dia menyatakan, bisa saja warga Palangka Raya atau Kalteng merasa dirugikan akibat gedung yang menjadi saksi sejarah perjalanan Kota Palangka Raya hanya berakhir jadi RTH.
“Dengarkan dulu para tokoh, budayawan di Palangka Raya atau Kalteng tentang sejarah gedung tersebut. Apakah perlu dibongkar atau justru perlu dipertahankan atau malah diperbaiki dan diperindah supaya menjadi layak huni dan bukan seperti sekarang diabaikan, sehingga kusam dan rusak,” ucap Halim.
Ia menambahkan, gedung KONI Kalteng sebagai aset daerah maka pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk membongkar atau memperbaiki asetnya. Tapi Halim meminta agar pemerintah daerah juga mempertimbangkan sisi kemanfaatan apabila bangunan bersejarah tersebut dibongkar.
“Jika gedung KONI dianggap bersejarah, maka bangunan yang didirikan atau dibangun tersebut di dalamnya wajib terkandung nilai-nilai sejarah, budaya tertentu yang tercipta pada masa tertentu dan juga merupakan saksi bisu dari kejadian atau peristiwa yang terjadi pada masa lampau serta bagian dari perkembangan suatu kawasan,” tutur Halim.
Dia berpendapat, yang bisa menjawab apakah gedung KONI bersejarah atau tidak adalah para tokoh dan budayawan. Tapi, Halim menyarankan jika pemerintah provinsi bersikeras tetap mau membongkar gedung tersebut dengan alasan kemajuan pembangunan, maka seharusnya bangunan KONI pengganti wajib dibangun terlebih dahulu sebelum membongkar yang lama. Ia menambahkan, dengan cara ini dapat memastikan supaya KONI bisa tetap berjalan dan tetap ada tempatnya.
“Masa organisasi sebesar KONI sebagai lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia yang menaungi olahraga lainnya tidak memiliki gedung,” tandas Halim. dre











