PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kepala Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan berinisal JS, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi yang ada di Mapolres Kotawaringin Barat. JS dilaporkan oleh warganya karena diduga melakukan tindak penipuan.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan, JS dilaporkan oleh 13 orang warga Desa Runtu, yang pernah melakukan perusakan kantor desa pada tanggal 17 Januari 2023.
“Saat itu, 13 orang warga Desa Runtu ini akan meminjam aula di kantor Desa Runtu. Karena tidak mendapatkan izin, kemudian 13 orang tersebut melakukan perusakan terhadap aula kantor Desa Runtu. Kemudian JS melaporkan hal tersebut ke Polsek Arut Selatan,” kata Wihelmus, Kamis (7/3).
Kemudian, lanjut Wihelmus, ke-13 orang tersebut menjalani proses hukum. Saat itu para korban (13 orang) meminta agar JS mencabut laporannya, dan JS pun menyetujui dengan meminta uang sebesar Rp40 juta. Akan tetapi para korban hanya menyanggupi sebesar Rp30 juta, dan uang pun sudah diterima oleh JS.
“JS berjanji akan mencabut laporan, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh JS sampai ke-13 orang menjalani proses hukum dan divonis 1 bulan penjara,” jelas Wakapolres.
Setelah selesai menjalani hukuman, salah satu korban bernama HD balik melaporkan JS ke Polres Kobar. Pasalnya, JS berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp30 juta tersebut. Namun, janji itu tidak dipenuhi.
“Karena uang tidak dikembalikan, maka JS pun dilaporkan korban. Kini JS dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, JS dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” papar Wakapolres.
Pada saat rilis kemarin, JS ditanya oleh Wakapolres atas kejadian tersebut. Dengan tegas JS mengaku apa yang disampaikan dalam kronologis kejadian tidak benar dan akan disampaikan pada saat persidangan nanti.
“Saya patuh pada hukum, dan akan saya sampaikan kejadian yang sebenarnya di persidangan nanti,” ujar JS. c-uli











