-
Hukrim

Dendam Sering Dihukum, Motif Santri Bunuh Ustazah

48
×

Dendam Sering Dihukum, Motif Santri Bunuh Ustazah

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/JEVI UNGKAP KASUS-Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat ekspose pengungkapkan kasus pembunuhan ustazah oleh seorang santri di Palangka Raya, Kamis (16/5).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polresta Palangka Raya menggelar press release terkait kasus penganiayaan berat hingga tewas yang dilakukan oleh seorang santri pondok pesantren di Palangka Raya terhadap seorang ustazah, Kamis (16/5).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa memimpin siaran pers tersebut dan mengungkapkan bahwa pelakunya adalah seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun. Pelaku tega menganiaya ustazah STN dengan sebuah pisau dapur pada Selasa (14/5) malam karena dendam lama.

Sebelum kejadian, pelaku tidur di masjid lingkungan pondok pesantren. Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku bangun tidur dan menuju ke rumah korban. Melalui jendela yang tidak terkunci, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah pisau di dapur.

“Setelah itu, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di dalam kamar dan melakukan penusukan di wajah sebanyak 8 tusukan dan dada korban sebanyak 1 tusukan serta melakukan pemukulan di bagian mata sebelah kanan,” kata Budi.

Menurut Budi, motif penganiayaan hingga tewas ini bermula dari dendam pelaku di bulan Desember 2023. Saat itu, korban menghukum pelaku untuk berjemur di bawah terik matahari. Kejadian berikutnya terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB ketika pelaku keluar dari lingkungan pondok pesantren tanpa izin pengasuh untuk membeli makanan ayam geprek di rumah Quran.

Pelaku ketahuan oleh petugas santri lain dan melaporkannya kepada pengasuh (ustaz). Atas peristiwa tersebut, pelaku membuat pelanggaran dan diberi sanksi yaitu menulis tulisan Arab sebanyak 2 juz di satu buku tulis.

“Pelaku teringat akan dendamnya di bulan Desember 2023 dan menuju rumah korban sekitar jam 23.00 WIB, kemudian memasuki rumahnya melalui jendela yang tidak terkunci dan langsung melakukan penusukan/penikaman terhadap ustazah menggunakan pisau dapur yang didapatinya di dalam rumah korban,” jelasnya.

Setelah melakukan penusukan/penikaman terhadap korban, lanjut Kapolresta, pelaku diketahui oleh pengasuh lainnya lalu diamankan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah pisau dapur berwarna kuning dengan panjang 10 cm, 1 buah baju milik korban, dan 1 buah bantal milik korban.

“Korban dinyatakan meninggal dunia dikarenakan pendarahan hebat akibat tusukan dan pemukulan yang dideritanya. Hasil visum dari pihak rumah sakit menunjukkan terdapat 8 titik luka tusukan di wajah, kepala, dada, dan alis mata korban,” terangnya.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun.

“Di samping itu, kita tetap mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, untuk anak bisa dilakukan penanganan minimal di umur 14 tahun yang bersangkutan berumur 13 tahun,  dan proses penyidikan sedang berjalan,” tandasnya.

Para Santri Bungkam

Santri yang tega menghabisi ustazahnya dengan sadis di salah satu pesantren di Jalan Danau Rangas membuat geger masyarakat Kota Palangka Raya. Namun anehnya, masyarakat sekitar pesantren awalnya tak tahu telah terjadi pembunuhan yang dilakukan santri. Masyarakat sekitar tahu saat akan dimakamkan.

“Saya gak tahu, kalau ada terjadi pembunuhan di pesantren, ini saya baru tahu juga saat akan dimakamkan,” ungkap Wati, salah satu warga yang tinggal persis di depan pesantren tersebut.

Wati sempat heran ketika hendak pergi keluar melihat situasi pesantren yang biasanya ramai kini tampak sepi. Ternyata penyebabnya proses belajar mengajar dihentikan selama 3 hari masa berkabung.

“Pas saya keluar rumah juga saya sempat melihat bendera hijau tanda duka cita. Saya pikir apa ternyata memang ada yang meninggal di pesantren,” tandasnya.

Sementara itu, para santri ketika ditemui untuk menanyakan perihal keseharian terduga pelaku, memilih bungkam dan tak mau berkomentar.

“Mohon maaf saya gak bisa,” kata salah satu santri pondok pesantren saat ditanyai Tabengan, Kamis (16/5). jef/rmp

-
-
-