DPRD MURUNG RAYA

Imanudin: BPD Memiliki Peran Strategis

19
×

Imanudin: BPD Memiliki Peran Strategis

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA – Anggota DPRD Murung Raya Imanudin saat diwawancarai wartawan, Selasa (4/6). TABENGAN/CRISTINA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Murung Raya Imanudin mengapresiasi keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.   BPD melakukan fungsi pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan memperdayaan masyarakat, pemerintah desa dan BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa,” ujar Imanudin, Selasa (4/6).

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Dalam Permendagri No 110/2016, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Selain melaksanakan fungsi di atas, BPD juga mempunyai beberapa tugas. Yakni, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Kemudian, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu, membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, dan melakukan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas BPD tersebut termuat dalam bagian kedua pasal 32 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. BPD menjalankan fungsi dan tugas secara benar dan dapat bersinergi dengan pemerintah desa.  “Harapan untuk Kabupaten Murung Raya, segera menyusun dan melaksanakan pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” tandas Imanudin. c-crs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *