Kapuas

Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kades Jabatan 8 Tahun

11
×

Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kades Jabatan 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kades Jabatan 8 Tahun
PENGUKUHAN-Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukuhkan 171 Kades perpanjangan masa jabatan 8 tahun di aula Rujab Bupati, Rabu (19/6). TABENGAN/ABDUL KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengukuhkan sebanyak 171 Kepala Desa (Kades) dari 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas yang menerima SK Perpanjangan 2 tahun masa jabatan sebagai Kades, di Aula Rujab Bupati Kapuas, Rabu (19/6).

“Pengukuhan berdasarkan atas Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penambahan Jabatan Kepala Desa, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” terang Erlin.

Diharapkan dengan telah dikukuhkannya para Kades se-Kabupaten Kapuas, mereka sudah mempunyai kepastian tentang perpanjangan masa jabatannya. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades, diminta harus menyesuaikan aturan dalam melaksanakan tugasnya.

“Pengukuhan yang sudah dilaksanakan tidak lepas dari hasil koordinasi Kepala DPMDes ke Mendagri. Selaku Pj Bupati Kapuas tidak akan melakukan pengukuhan, jika belum mendapat izin atau restu dari Mendagri. Artinya pengukuhan perpanjangan  kepada 171 Kepala Desa sudah mendapat izin,” tegas Erlin.

Diingatkan Erlin, masa jabatan bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tentunya menjadi tambahan beban kepada semua Kades, agar bagaimana lebih bisa fokus membangun desa.

“Sehingga apa yang menjadi visi misi Kades selama 8 tahun menjabat bisa terwujud, dan masyarakat bisa menikmati program pembangunan yang dilaksanakan desa dan Kades setempat,” tandas Erlin Hardi. c-hr