Kapuas  

Rakerda PPNI Kapuas Diharapkan Jadi Solusi Tenaga Perawat

Rakerda PPNI Kapuas Diharapkan Jadi Solusi Tenaga Perawat
CARI SOLUSI - Erlin Hardi bersama Kepala Dinas Kesehatan Tonun Irawaty Panjaitan dan Ketua DPD PPNI Kabupaten Kapuas Elvina, Senin (10/6). TABENGAN/KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kapuas, Senin (10/6). Erlin Hardi mengatakan dengan adanya Rakerda, dapat membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan perawat-perawat Kabupaten Kapuas, baik yang sudah terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun yang masih berstatus honorer.

“Dengan Rakerda PPNI, kinerja perawat yang bertugas lebih dapat ditingkatkan lagi. Dengan semua Pustu, Puskesmas, dan Rumah Sakit bisa sinergi, sehingga layanan terhadap masyarakat, yang memerlukan layanan cepat dengan semaksimal mungkin,” ujar Erlin.

Ia menambahkan, Rakerda tersebut membuat rumusan, langkah apa yang harus dilakukan ketika ada hal-hal yang masih kurang maksimal.

Senada, Ketua DPD PPNI Kabupaten Kapuas Elvina mengatakan, selaku pengurus PPNI Kabupaten Kapuas tahun 2021-2026 tentunya mencari solusi bagaimana permasalahan yang ada di lapangan terhadap perawat. Salah satunya yakni masih belum diangkatnya tenaga honorer menjadi tenaga PPPK yang sudah masa kerjanya di atas 14 tahun. Mereka tidak memungkinkan menjadi CPNS, lantaran usia mereka sudah sebagian tidak memenuhi lagi atau di atas 35 tahun.

“Karena itu diharapkan, pemerintah dapat memperhatikan mereka, dengan menjadi prioritas diangkat PPPK,” pinta Elvina.

Ia mengatakan, meski harus mengikuti mekanisme, namun PPNI mengusulkan mereka yang sudah mengabdi diatas 14 tahun mendapat jalur khusus.

Hal ini belum lagi ditambah dengan Tenaga Suka Rela (TSR), yang berjuang membantu pemerintah mengatasi masalah kesehatan. TSR ini banyak terdapat di Kecamatan Kapuas Hulu yang sulit dari jangkauan transportasi darat, termasuk ketersediaan jaringan telepon selular.

“Pemerintah kabupaten juga setidaknya setidaknya dapat mengangkat menjadi tenaga kontrak, sebagai bagian dari penghargaan. Sehingga mereka juga lebih semangat dalam bekerja melakukan layanan kepada masyarakat,” harap Elvina. c-hr