PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 20 calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Kota Palangka Raya belum menyampaikan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Komisioner KPU Kota Palangka Raya Anang Juhaidi menjelaskan, laporan LHKPN tersebut merupakan persyaratan untuk pelantikan yang diperkirakan berlangsung pertengahan Agustus 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengharuskan caleg terpilih melaporkan hartanya kepada instansi yang berwenang sebelum disampaikan ke KPU. Pasal 52 Ayat (2) menyatakan tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Anang Juhaidi menerangkan, dari 30 caleg terpilih, hanya 10 di antaranya yang telah menyerahkan tanda bukti LHKPN ke KPU Kota Palangka Raya. Calon anggota DPRD terpilih Mukarramah (NasDem), Noorkhalis Ridha (PAN), Dudei B Sidau (Hanura), M Hasan Busyairi dan Subandi (Golkar), Nenie Adriati Lambung dan Sigit Widodo (PDIP), Yudhi Karlianto Manan Rusdiansyah (PKB), dan Syaufwan Hadi (PAN).
“Rata-rata 10 caleg terpilih ini merupakan petahana, sementara 20 sisanya petahana dan caleg terpilih baru belum menyampaikan ke kami. Kami masih menunggu tanda bukti apakah masih dalam proses atau belum melaporkan,” ungkap Anang Juhaidi kepada Tabengan, Kamis (27/6).
Lebih lanjut dijelaskan, jika para caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN-nya, maka tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD pada periode 2024-2029.
Sebelumnya, KPU Kota Palangka Raya telah mengirimkan surat edaran KPU RI kepada partai caleg terpilih agar segera melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyampaikan tanda bukti pelaporan tersebut ke KPU setempat.
“Apabila sudah final melaporkan LHKPN di KPK, maka kami minta untuk menyerahkan berkas tanda bukti LHKPN ke KPU Kota Palangka Raya,” imbuhnya.
Anang Juhaidi menambahkan, KPU Kota Palangka Raya telah menyampaikan informasi ini pada saat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih pada 2 Mei 2024 lalu kepada pihak masing-masing partai.
“Saat ini, kami masih menunggu tanda bukti laporan LHKPN dari 20 caleg terpilih, kami minta segera serahkan tanda buktinya sebelum masa tenggat waktu 21 hari pelantikan. Apabila tidak para caleg tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN ke KPU, maka tidak bisa dilantik,” pungkasnya. jef











