SPIRIT POLITIK

Bacagub Harus Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat 

28
×

Bacagub Harus Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat 

Sebarkan artikel ini
Direktur WALHI Kalteng Bayu Herinata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bayu Herinata menantang Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Kalteng berkomitmen pada perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Dikatakan, perlu kontrak politik bacagub dengan masyarakat adat di Kalteng, karena tantangan masyarakat adat saat ini sangat besar terutama terkait pengakuan wilayah dan eksistensi.

“Jadi hal-hal yang penting seperti perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat untuk dilakukan segera oleh pemerintah, khususnya calon kepala daerah yang ada di Kalteng,” kata Bayu.

Pihaknya juga mendesak, agar isu lingkungan dan masyarakat adat menjadi prioritas bacagub. Bayu mengatakan, jika tantangan utama tersebut tidak dijadikan prioritas, maka akan semakin besar potensi kerusakan lingkungan dan perubahan sosial.

“Kami mengharapkan juga dalam konteks kebijakan calon kepala daerah itu harus prioritas utama dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” tegasnya.

Bayu mengungkapkan, calon pemimpin harus memastikan keterlibatan kelompok masyarakat adat dalam mengakomodir kebijakan maupun dalam membentuk produk undang-undang.

“Sekitar 78 persen luas wilayah Kalteng sudah diokupasi. Perlu ada evaluasi perizinan sektor sumber daya alam (SDA) untuk memberikan ruang lebih bagi pengakuan wilayah hukum adat dan hutan adat,” paparnya.

Hingga saat ini, lanjut Bayu, dokumen kebijakan pembangunan daerah seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) belum mengalokasikan secara jelas wilayah adat yang diakui pemerintah.

“Dalam alokasi 1,2 juta hektare untuk kehutanan sosial, belum ada alokasi spesifik untuk hutan adat, padahal ini bisa menjadi solusi kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Data dari Walhi Kalteng menyatakan, hanya 49 persen hutan tutupan di Kalteng yang tersisa. Jika hutan adat bisa ditetapkan pemerintah melalui kebijakan yang ada itu akan sangat baik.

“Supaya fungsi lingkungan bisa dipertahankan dan praktik masyarakat adat untuk mempertahankan atau memulihkan hutan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Bayu, pilah, pilih, pulih harus menjadi acuan pada masyarakat khususnya masyarakat adat, ruang politik harus dimanfaatkan dengan baik dengan bacagub.

“Artinya, isu-environmental-social-sustainability tidak lagi sekedar menjadi retorika, tetapi harus acuan seluruh masyarakat dalam bersama-sama melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di Kalteng,” pungkasnya. jef

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *